Penyuluhan hukum dan pencegahan korupsi di desa merupakan upaya penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Cikidang ber inisiatif melaksanakan program penyuluhan Hukum dan pencegahan Korupsi, bagi perangkat dan kepala Desa di Hotel Agusta Pelabuhan Ratu Rabu, 27- 28 Agustus 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan Indikator penilaian Desa Antikorupsi meliputi transparansi pengelolaan dana desa, penerapan prinsip akuntabilitas, pencegahan korupsi, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran.
Ketua Apdesi Kecamatan Cikidang Suhendi, mengatakan Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan melalui kerja sama BKAD (Badan Keja Sama Antar Desa ) Kecamatan Cikidang dengan lembaga Kejaksaan Negeri, inspektorat, Tipikor dan DPMD Kabupaten Sukabumi
Lanjut Suhendi Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya korupsi dan memastikan Dana Desa digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa,” punkasnya.
Reporter : Fauzan Latif adam

















