BPN Kab.Serang Laksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah

Serang – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap T.A 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Kopo pada, Kamis (8/8/2024).

Dalam hal ini dilakukan adanya penetapan lokasi tambahan di desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Kopo, Desa Babakan Jaya, Desa Carenang Udik, Desa Cidahu, Desa Gabus, Desa Garut, Desa Kopo, Desa Mekarbaru, Desa Nanggung, Desa Nyompok, Desa Ranca sumur, Kecamatan Jawilan, Desa Bojot, Desa Cemplang, Desa Jawilan, Desa Juni, Desa Kareo, Desa Majasari, Desa Pagintungan, Desa Parakan, Desa Pasirbuyut, dan Kecamatan Binuang di Desa Cakung.

Bertindak membuka dan memimpin kegiatan penyuluhan, yakni Plt.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Yayat Ahadiat Awaludin yang di dampingi oleh jajaran tim panitia Ajudikasi.

Pada kesempatan itu, beliau menyampaikan dengan di tetapkannya lokasi tambahan pada program PTSL 2024 di Kabupaten Serang, menaruh harapan besar agar pelaksana yang ada di desa-desa baru ini untuk percepatan dan bertanggung jawab serta semangat dalam proses pengerjaanya dari proses pengumpulan data fisik maupun pengumpulan data yuridis sampai penerbitan Sertipikat Elektronik, sehingga masyarakat umumnya di kabupaten serang memiliki jaminan hukum hak atas tanah yang dimilikinya.

Turut hadir pada sosialisasi ini Camat Kopo, Camat Jawilan, dan Camat Binuang beserta petugas PTSL di masing-masing desa tambahan. Untuk pembekalan agar saat melaksanakan
Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berjalan dengan baik secara regulasi ataupun tercapai target-terget yang sudah ditetapkan.

Hal ini dilaksanakan adalah bentuk upaya mensukseskan Program Strategi Nasional yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang meminta dukungannya dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa program ini memberikan manfaat jangka panjang dan jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *