banner 728x250

BUMDes Darmasari Bayah Jadi Sorotan: Pengelolaan Sampah Mandek, Kontribusi PADes Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

LEBAK selarasonline com

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi buah bibir masyarakat luas. Sorotan tajam tertuju pada unit pengelolaan sampah yang dinilai tidak berjalan optimal (stagnan) dan transparansi pengelolaannya yang diduga tidak jelas.

banner 325x300

​Kekecewaan Masyarakat
​Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya karena janji peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui sektor sampah hingga kini belum terlihat hasilnya. Padahal, pada saat rapat musyawarah sebelum anggaran dikucurkan, pengelolaan sampah diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus solusi kebersihan lingkungan.
​”Kami melihat tidak ada peningkatan signifikan. Kondisinya jalan di tempat (stagnan). Padahal harapan kami, BUMDes bisa menyumbang PADes sesuai dengan apa yang dirapatkan sebelumnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
​Ketidaksesuaian Realita dan Rencana
​Warga menilai terdapat kesenjangan antara komitmen awal pengelola BUMDes dengan realitas di lapangan setelah anggaran turun. Hal ini memicu dugaan adanya manajemen yang tidak profesional atau kurangnya pengawasan internal dalam tubuh BUMDes Darmasari.

​Landasan Hukum dan Aturan Terkait
​Pengelolaan BUMDes tidak boleh dilakukan sembarangan karena melibatkan keuangan negara/desa. Berikut adalah payung hukum yang mengatur tata kelola dan tujuan BUMDes:
​1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
​Dalam Pasal 78 dan 79 disebutkan bahwa pembangunan desa (termasuk melalui BUMDes) harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
​2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
​Ini adalah aturan turunan krusial pasca-UU Cipta Kerja:
​Tujuan BUMDes (Pasal 3): Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.
​Prinsip Pengelolaan: Harus dilakukan secara profesional, terbuka (transparan), dan bertanggung jawab (akuntabel).

​Pembagian Hasil (Pasal 58): Hasil usaha BUMDes digunakan untuk pemupukan modal, PADes, dan bagi hasil lainnya (seperti bantuan sosial atau bonus pegawai).
​3. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
​Mengatur bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan yang memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan.
​Dampak Jika PADes Tidak Tercapai

​Berdasarkan regulasi yang ada, BUMDes yang tidak memberikan kontribusi pada PADes atau gagal mengelola aset dengan baik dapat dievaluasi secara menyeluruh. Masyarakat berhak menuntut transparansi melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk meminta pertanggungjawaban pengelola terkait penggunaan anggaran yang telah dikucurkan.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BUMDes Darmasari maupun Pemerintah Desa setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan stagnansi pengelolaan sampah tersebut.

Biro Lebak

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *