Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
banner 728x250

Dinkes Kabupaten Serang Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan Kader Posyandu

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya guna menekan angka stunting dan kematian ibu dan bayi (AKI/AKB). Salah satunya dengan menggelar Penguatan Pelaksanaan Tumbuh Kembang bagi para Kader Posyandu dan Taman Pemulihan Gizi (TPG) di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 28 April 2025.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) pada Dinkes Kabupaten Serang, Enik Ukmawati menuturkan bahwa kegiatan untuk penguatan tumbuh kembang balita pada kader posyandu dan TPG yang ada di puskesmas. Adapun jumlah yang diundang para TPG dan kader posyandu dari 31 Puskesmas, yang mana untuk masing-masing puskesmas ada tiga kader yang diundang.

banner 325x300

“Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas, kemampuan, dan pengetahuan para kader terkait dengan tumbuh kembang,” ujarnya disela-sela kegiatan.

Sedangkan untuk materi pertama, sambung Enik, terkait MPASI atau Makanan Pendamping Air Susu Ibu, yang tujuannya adalah untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kabupaten Serang dalam rangka menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.

“Jadi harapannya tidak ada lagi nanti penambahan stunting, kemudian juga AKI dan AKB juga bisa kita turunkan, dimulai dari menyelesaikan permasalahan gizi yang ada di masyarakat,” ungkapnya.

Enik menjelaskan, dengan mengundang kader posyandu dan petugas TPG dalam rangka mempersiapkan SDM yang unggul untuk Indonesia Emas 2045, karena anak-anak yang sehat dimulai dengan gizi yang baik. Seperti diketahui, saat ini memang masih ada permasalahan gizi yang ada di Kabupaten Serang, misalnya stunting, kemudian berat badan anak yang kurang, dan juga gizi buruk.

“Jadi dengan tata kelola dari gizi peran dari kader posyandu juga TPG ini harapannya untuk permasalahan gizi ini bisa dihilangkan, bisa diintervensi. Sehingga harapannya, tidak ada stunting lagi, tidak ada gizi buruk, tidak ada kematian ibu dan bayi,” tandasnya.

Sekedar diketahui Prevalensi Balita Stunting di Kabupaten Serang tahun 2018-2024 berdasarkan data e-PPGBM meliputi Tahun 2018 sebesar 24,09 persen, 2019 turun menjadi 20,38 persen, 2020 kembali turun 12,66 persen, 2021 10,66 persen, 2022 turun 8,69 persen, 2023 turun 5,66 persen, dan tahun 2024 turun menjadi 3,35 persen.

Sedangkan berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia dan Survei Kesehatan Indonesia (SSGI/SKI) Prevalensi Stunting di Kabupaten Serang mengalami penurunan sejak tahun 2019 sebesar 39,43 persen, Tahun 2021 turun menjadi 27,2 persen, tahun 2022 turun 26,4 persen, dan Tahun 2023 turun menjadi 23,9 persen. Sedangkan Tahun 2024 masih menunggu data dari Pemerintah Pusat melalui SSGI/SKI.

Sedangkan untuk AKI dan AKB data Dinkes Kabupaten Serang pada Tahun 2022 angka kematian ibu sebanyak 54 ibu yang meninggal dunia pasca persalinan, kemudian Tahun 2023 menurun menjadi 34 ibu, dan Tahun 2024 hingga Oktober ibu yang meninggal hanya 21 orang. Kalau untuk angka kematian bayi, Tahun 2023 sebanyak 200 bayi meninggal dan Tahun 2024 hanya 106 bayi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *