Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
banner 728x250

Diskominfosatik Kabupaten Serang Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Data Sektoral

banner 120x600
banner 468x60

Serang – selarasonline.com // Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang menggelar Forum Satu Data Kabupaten Serang tahun 2024 di Aula Tb. Suwandi pada Kamis, 19 Desember 2024. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas, pemahaman, dan pengelolaan data sektoral di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan bahwa dengan digelarnya forum satu data perlu disadari mengingat bahwa sampai hari ini Pemkab Serang belum mempunyai data induk. Data induk yang menghimpun berbagai macam data dari OPD-OPD dari pemangku kepentingan.

banner 325x300

“Itu menjadi sebuah sumber data yang valid, yang relevan, yang layak kita gunakan karena sudah di desain sedemikian rupa namanya validitas data,”kata Rudy usai membuka Forum Satu Data dan Penyerahan Hasil Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024.

Turut hadir Kepala Diskominfosatik, Haerofiatna, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang, Tutty Amelia, dan Perwakilan BPS Provinsi Banten, Agusman Simbolon, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfosatik, Devi Arisandi, serta perwakilan dari OPD dan kecamatan se Kabupaten Serang.

Dijelaskan Rudy, melalui forum satu data ini juga pihaknya berkeinginan untuik membangun agar semua OPD mempunya data sektoral untuk disampaikan kepada Pemkab Serang melalui Diskominfosatik dan BPS Kabupaten Serang untuk di padukan menjadi sebuah data yang baku. Hasilnya juga akna kembali digunakan oleh OPD-OPD sebagai bahan untuk menyusun berbagai macam analisis kebijakan untuk memecahkan berbagai macam persoalan di masyarakat Kabupaten Serang.

“Harapan kita forum ini naik, dan terus berkembang. Nanti dalam bahasa ukurannya indeks penggunaan statistik di Kabupaten Serang yang sekarang baru 2,55 naik dari 2,11 tahun kemarin, tinggal naikin 0,05 lagi ke nilai yang baik tinggal sedikit lagi,”terangnya.

Akan tetapi, menurut Rudy, justru dengan mengejar kenaikan yang sedikit itu sangat berat lantaran harus bisa memadukan semua data dengan baik. “Forum ini Insya Allah ingin berusaha untuk memandukan itu.(satu data) ini kita lakukan komitmen, kita bangun komitmen bersama di tingkat kabupaten dan OPD untuk bersama-sama menyajikan data yang valid,untuk diberikan kepada kabupaten menjadi sumber data yakni satu data,”tandasnya.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan forum satu data untuk mensinergikan data dan informasi yang ada di Pemkab Serang serta meningkatkan pemahaman bersama mengenai penyelenggaraan satu data indonesia. “Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari penyusunan dan pengelolaan data sektoral yang berintegrasi, dalam satu platform yang dapat diakses oleh seluruh pihak terkait,”ujarnya.

Disisi lain, sambung Haero, forum satu data juga untuk meningkatkan kualitas, pemahaman, dan pengelolaan data sektoral di lingkungan Pemkab Serang. Kemudian melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan statistik sektoral yang dilakukan oleh setiap OPD melalui penilaian EPPS tahun 2024.

“Selanjutnya untuk menyinergikan, menyelaraskan penggunaan data sektoral yang ada, serta memajukan penerapan kebijakan satu data indonesia di Kabupaten Serang,”tuturnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *