Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Masa Jabatan 2021-2025 dan Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Sukabumi Masa Jabatan 2025-2030. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 20 Februari 2025 malam.
Rapat paripurna dihadiri oleh unsur Forkopimda, Forkopimcam, BUMD, BLUD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Prosesi serah terima ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, dalam suasana yang penuh khidmat, Bupati Sukabumi periode 2021-2025 menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada pasangan terpilih masa jabatan 2025-2030.
Bupati Sukabumi periode 2021-2025, H Marwan Hamami menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program dan kebijakan selama masa jabatannya.
“Saya dengan Wakil Bupati Sukabumi masa jabatan 2021-2025 ijin pamit dan undur diri dari jabatan sebagai Bupati Dan Wakil Bupati. Sebagai manusia biasa, kami bukanlah pemimpin yang sempurna tentu banyak kekeliruan dan kehilafan dalam mengemban amanah,” ungkapnya.
H Marwan berpesan agar kepemimpinan baru dapat melanjutkan cita-cita pembangunan di kabupaten sukabumi dengan visi dan misi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.
“Saya serahkan estafet kepemimpinan dan pembangunan Kabupaten Sukabumi ini kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang baru dan kepada bapak dan ibu sekalian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan kepemimpinan bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan baru yang harus terus berjalan dengan nilai-nilai kebaikan yang telah ditanamkan.
“Semoga Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati baru untuk membangun kabupaten sukabumi lebih baik,” pungkasnya.
Bupati Sukabumi Masa Jabatan 2025-2030, H Asep Japar menyampaikan komitmennya untuk membangun Kabupaten Sukabumi dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi lintas sektoral.
“Kabupaten Sukabumi memiliki potensi besar di berbagai sektor. Dengan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan Sukabumi maju, unggul, berbudaya, dan berkah (mubarokah),” tegasnya.
Ia juga menyoroti beberapa program prioritas yang akan menjadi fokus utama dalam lima tahun ke depan, yakni penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan ekonomi berbasis UMKM, serta optimalisasi sektor pariwisata dan pertanian.
“Kami akan bekerja keras untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, dan melanjutkan pembangunan yang telah dirintis Bapak H Marwan,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa DPRD siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan dengan baik. Dengan komunikasi yang terbuka dan kerja sama yang solid, kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”tandasnya
Berita Terkait
Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Post Views: 336