SUKABUMI– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi bersama Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu di Ruang Badan Musyawarah (BAMUS). Pertemuan ini membahas desakan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara telekomunikasi milik PT EFID Menara Asetco.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Hamzah Gurnita, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II lainnya, yaitu Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, S.Pd., H. Apep Saeful Mahdan, serta Ariestiandi.
BAPEKSI Desak Tindakan Tegas hingga Pembongkaran
Dalam penyampaian aspirasinya, pihak BAPEKSI mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini. Mereka menuntut tiga langkah konkret:
-
Penyegelan operasional menara yang diduga melanggar aturan.
-
Pemanggilan resmi terhadap pihak manajemen PT EFID Menara Asetco untuk memberikan klarifikasi.
-
Rekomendasi sanksi berat, yang mencakup penghentian izin hingga tindakan pembongkaran menara jika terbukti melanggar regulasi.
DPRD: Lengkapi Izin Sebelum Kami Bertindak!
Merespons tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukabumi tanpa terkecuali wajib mematuhi aturan legalitas yang berlaku. Dua dokumen krusial yang harus dikantongi adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Lengkapi izin sebelum kami bertindak. Jangan sampai keberadaan investasi ini justru merugikan masyarakat,” tegas Hamzah Gurnita di hadapan peserta audiensi.
Langkah responsif yang diambil oleh Komisi II ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap iklim investasi di Kabupaten Sukabumi berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, sekaligus demi menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.
Tag: #DPRDKabSukabumi #KomisiIIDPRD #Sukabumikab #BAPEKSI #MenaraTower #SLF #PengawasanDPRD #Palabuhanratu
Redaktur : Ari M

















