SUKABUMI, http://selarasonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026 dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/09/2026) itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, http://S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Laporan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD H. Usep.
Dalam laporannya, H. Usep memaparkan bahwa Badan Anggaran telah melakukan pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan substantif terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Agenda dilanjutkan dengan penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027. Dokumen tersebut menjadi pedoman strategis pelaksanaan tiga fungsi DPRD yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan pada tahun mendatang.
Puncak paripurna ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Fokus Belanja Wajib dan Infrastruktur
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan, persetujuan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang komprehensif antara legislatif dan eksekutif.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Budi mengungkapkan, dalam Perubahan APBD 2026 terdapat tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp89 miliar.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” katanya.
Menurut Budi, tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib terlebih dahulu, seperti belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya. Setelah itu, sisa anggaran akan dialokasikan untuk program prioritas pembangunan daerah.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” jelasnya.
Selanjutnya, dokumen Perubahan APBD 2026 akan disampaikan Pemerintah Daerah kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur















