SERANG,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah rumah dan kantor Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata.” Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang yang dilakukan oleh Sarnata.
Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (5/8/2024) kemarin oleh tim penyidik Kejari Serang. Dua tempat yang digeledah yaitu Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kelurahan Sumur pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Rumah Sarnata yang berlokasi di Kampung Tinggarjalan, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang Provinsi Banten.
“Dalam penggeledahan kali ini Jaksa Penyidik telah mengamankan 16 (enam belas) jenis dokumen dan 1 (satu) unit komputer pada Kantor Disparpora Kota Serang, dan 4 (empat) jenis dokumen pada rumah tersangka S,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejakasaan Negeri Serang, Muhammad Ichsan dalam keterangan persnya.
Diketahui sebelumnya, korupsi yang menjerat Sarnata yaitu terkait kerja sama dengan pihak ketiga mengenai sewa lahan seluas 5.689,83 m² di sekitar Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota pada 2023 silam.
Sarnata melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya, harus sudah ada pembayaran uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah.
Menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp 483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp 456.700.000 karena menempati lahan tersebut.
Wartawan: Indri