Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
banner 728x250

FPPL Audensi Di Kantor Pemkot Serang, Menanyakan Ketegasan Perihal Galian C Yang Ada di Kp Bojot Pancalaksana.

banner 120x600
banner 468x60

Kota serang, selaraonline.com //Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Audensi di kantor Pemkot Serang meminta Pemkot Serang tegas dalam menyikapi Galian C yang ada di wilayah Kp Bojot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten.
Dalam ruangan Sekda Kota Serang, FPPL beraudensi, dihadiri para pejabat yang ada di Pemkot Serang, DLHK, DPUPR, BAPENDA,SATPOL PP Kota Serang dan Camat Curug, Serta para perwakilan instansi terkait yang hadir di lantai 2 ruang rapat Sekda Pemerintah Kota Serang, Senin 10-Februari-2025

Dalam isi pembahasan permohonan Audensi yang kedua dari FPPL, meminta agar Pemerintah Kota Serang disini jangan tutup mata atas kegiatan galian c yang ada di wilayah Kota Serang, lebih tepatnya wilayah Kp. Bojot Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

banner 325x300

“Menurut,mamun selaku ketua Forum Galian tersebut, menerangkan pada awak media dengan hasil pantauan dan telaah dari team kami itu banyak sekali dugaan yang di tabrak baik aturan Perda atau Penyimpangan Pajak berusaha yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.
Maka kami meminta Pemerintah Kota Serang harus segera ambil tindakan dan memeriksa semua yang berkaitan dalam aktifitas galian tersebut. Ucapnya

“Jika didapatkan adanya kecurangan atau ketidak sesuaian dalam ketentuan yang ada oleh oknum perusahaan yang dimaksud, kami meminta agar Pemkot Serang dapat menutup secara permanen, lokasi aktifitas galian tersebut,,,,tegas Ma’Mun,

Didalam audensi tersebut, ‘Andi, selaku Kabag keperintahan Kota Serang, yang mewakili Pj Walikota Serang, menyampaikan bahwa dirinya meminta kepada seluruh OPD yang hadir dalam Audensi ini agar dalam waktu dekat ini segera masing – masing OPD memeriksa dan mengevaluasi sekaligus investigasi lapangan, serta hasil investigasi dilapangan untuk di sampaikan secara tertulis dan melaporkan hasilnya ke Pemkot Serang dari masing – masing OPD terkait. Ucap Andi

Jika ditemukan banyaknya pelanggaran kami dari Pemkot Serang akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tersebut.
Kami sangat berterimakasih terhadap rekan – rekan Forum Pemuda Peduli Lingkungan yang sudah melakukan kontroling dan menginformasikan adanya aktifitas galian tersebut. Ucapnya

“ untuk lebih lanjutnya kami dari Pemkot Serang adanya informasi ini, kami atas nama atau yang mewakili Pemkot Serang meminta maaf atas kurang puasnya mungkin dalam menanggapi, selama ini bukan tidak merespon cepat atas permohonan dari rekan – rekan forum, namun karena terbentur dengan aktifitas kami yang mana kami ini selaku pelayanan, namun perihal informasi ini sudah menjadi atensi atasan kami, dan kami meminta waktu kepada rekan – rekan forum, berikan kami waktu bekerja untuk meninjau sekaligus menganalisis pelanggaran apa saja yang nanti di temukan dalam kegiatan galian C tersebut, hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan – rekan dari Forum Pemuda Peduli Lingkungan, Ujarnya, ”Andi selaku Kabag Sekda Kota Serang,

Red ;roni

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *