

LEBAK Cilograng selarasonline com Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Inspektorat daerah menggelar pemeriksaan intensif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 secara serentak di Kecamatan Cilograng. Audit ini menyasar berbagai item krusial, mulai dari pembangunan fisik hingga kelengkapan dokumen administrasi desa. Pemeriksaan yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran ini diikuti oleh hampir seluruh kepala desa di wilayah tersebut. Namun, dari sepuluh desa yang ada di Kecamatan Cilograng, hanya sembilan kepala desa yang hadir memenuhi panggilan audit. Kepala Desa Girimukti dilaporkan mangkir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran Kepala Desa Girimukti ini menjadi sorotan tajam bagi tim pemeriksa Inspektorat dan akan menjadi bahan evaluasi serius di tingkat kabupaten. Sorotan Terhadap Kedisiplinan Kades Girimukti Seringnya Kepala Desa Girimukti absen dalam agenda-agenda penting pemerintahan dinilai menghambat proses pengawasan keuangan negara. Hal ini memicu desakan agar Inspektorat segera melayangkan pemanggilan khusus terhadap yang bersangkutan. Sikap mangkir saat pemeriksaan keuangan dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab yang berpotensi merugikan negara, mengingat jabatan tersebut dibiayai oleh pajak rakyat melalui gaji dan tunjangan. Dasar Hukum dan Sanksi Tindakan Kepala Desa yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dapat dijerat dengan berbagai regulasi berikut: 1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban untuk: Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Memberikan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat dan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat. Sanksi: Menurut Pasal 28, Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi tersebut tidak diindahkan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian permanen. 2. PP No. 43 Tahun 2014 (Jo. PP No. 11 Tahun 2019) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan UU Desa, di mana setiap perangkat desa wajib hadir dan melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja dan fungsinya sebagai pelayan publik. 3. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Tindakan “makan gaji buta” atau menerima penghasilan tetap namun sengaja tidak melaksanakan kewajiban jabatan (terutama dalam pengawasan anggaran) dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Langkah Inspektorat ke Depan Inspektorat Kabupaten Lebak menegaskan bahwa audit tahun 2025 ini tidak akan tebang pilih. Setiap rupiah dana desa yang digunakan untuk pembangunan fisik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual di lapangan. Ketidakhadiran kepala desa saat pemeriksaan fisik dan dokumen akan memicu kecurigaan adanya penyimpangan yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus (Riksus). Pemerintah Kabupaten berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Lebak agar tetap berkomitmen pada sumpah jabatan dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Red Abah anom
Beranda
Berita
Inspektorat Lebak Gelar Audit Serentak di Cilograng, Satu Kepala Desa Absen Jadi Catatan Merah
Inspektorat Lebak Gelar Audit Serentak di Cilograng, Satu Kepala Desa Absen Jadi Catatan Merah

Rekomendasi untuk kamu

Serang selarasonline com Pelajar Islam Indonesia Wilayah Banten (PW PII Banten) menggelar aksi demonstrasi sebagai…

Lebak Banten selarasonline com warga keluhkan Pembangunan perumahan dalam Progres pemerataan tanahnya yang menimbun diduga…

LEBAK CILOGRANG selarasonline com Cuaca ekstrem dan kondisi tanah yang tidak stabil memicu tumbangnya tiang…

LEBAK CILOGRANG Selarasonline com Gelombang ketidakpuasan masyarakat Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, memuncak. Warga…

LEBAK CILOGRANG selarasonline com Pemerintah Desa (Pemdes) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, sukses melaksanakan…










