PANGGARANGAN LEBAK selarasonline com
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah bergulir, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parabon, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, menunjukkan ketahanan yang luar biasa. Meski tergolong baru bergerak, BUMDes ini berhasil mengoptimalkan modal usaha dengan fokus pada sektor ketahanan pangan melalui budidaya ikan nila.
Langkah strategis ini menjadi angin segar bagi ekonomi lokal. Dengan memanfaatkan 10 kolam terpal, BUMDes Parabon membuktikan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah penghalang untuk tetap produktif dan memberikan dampak positif bagi desa.
Integritas dan Profesionalisme Pengelolaan
Ketua BUMDes Parabon, Pauzi, menegaskan komitmennya dalam menjaga amanah negara. Menurutnya, pengelolaan dana yang dikucurkan ke BUMDes harus dilakukan secara transparan dan berorientasi pada hasil (output) yang nyata.
”Kami akan bekerja secara profesional dalam menjalankan amanah ini. Anggaran negara yang disalurkan ke BUMDes Parabon akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Meskipun situasi saat ini menuntut efisiensi, kami tetap optimis budidaya ikan nila ini akan berkembang pesat,” ujar Pauzi saat memberikan keterangan.
Pauzi menambahkan bahwa pemilihan kolam terpal merupakan bentuk efisiensi biaya konstruksi tanpa mengurangi kualitas hasil panen nantinya. Saat ini, sepuluh kolam tersebut telah terisi dan dikelola dengan standar teknis yang baik agar risiko kerugian dapat diminimalisir.
Landasan Hukum Pengelolaan BUMDes
Penguatan BUMDes seperti yang dilakukan di Desa Hegarmanah ini sejalan dengan mandat pemerintah pusat untuk menjadikan desa sebagai pusat kekuatan ekonomi baru. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur pendirian dan pengelolaan BUMDes:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan kewenangan kepada desa untuk mendirikan badan usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang memberikan status Badan Hukum bagi BUMDes, sehingga mereka lebih leluasa bekerja sama dengan pihak swasta dan mengakses perbankan.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021: Mengatur secara detail mengenai pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, dan pengembangan serta pengadaan barang/jasa BUMDes/BUMDes Bersama.
Harapan ke Depan
Keberhasilan BUMDes Parabon diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di wilayah Lebak Selatan. Dengan pengelolaan yang jujur dan profesional, anggaran negara yang dialokasikan ke desa dapat berubah menjadi unit usaha yang mandiri dan berkelanjutan, bukan sekadar program yang habis sekali pakai.
Red Abah anom

















