Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melepas 440 Jemaah Calon Haji Kloter 39 asal Kabupaten Serang di Halaman pendopo bupati pada Selasa, 28 Mei 2024. Pada momen tersebut, Tatu berpesan kepada ratusan jemaah haji kloter 2 asal Kabupaten Serang agar menjadi tamu Allah Swt yang baik.
”Para jemaah haji ini tamu Allah Swt, kita sebagai tamu harus menjadi tamu yang baik, menjadi hamba Allah yang baik karena disana tempatnya kita ibadah. Memohon ampunan dosa jangan sampai karena keluh kesah kita, bukannya mendapatkan pahala menjadi dosa-dosa berikutnya,”ujarnya kepada wartawan.
Tatu meyakini, para jemaah haji asal Kabupaten Serang akan menunjukan sifat baiknya karena sudah mengikuti bimbingan haji dan juga manasik haji. Disisi lain, ia menekankan kepada jemaah haji agar selalu menjaga kesehatan, kekompakan, saling tolong menolong dan saling membantu.
”Karena perbandingan antara pendamping dengan jumlah jemaah kan jauh. Semoga dengan kebersamaan misalnya jemaah yang masih muda bisa gabung dengan yang para pendamping membantu yang sepuh-sepuh. Intinya mereka disana semoga bisa terlayani dengan baik,”katanya.
Tatu berharap, untuk setiap tahunnya Kabupaten Serang bisa terus mendapatkan tambahan kuota atas perjuangan Pemerintah Indonesia. Tentunya ketika Indonesa mendapatkan kuota tambahan otomatis Kabupaten Serang akan mendapatkan tambahan kuota jemaah haji.
”Karena seperti diketahui untuk yang berangkat saat ini jemaah haji rata-rata waiting listnya 12 sampai 13 tahun. Untuk yang daftar sekarang daftar tunggu selama 25 tahun waiting list nya jadi semakin panjang. Ini menandakan positif masyarakat Indonesia sangat antusias untuk menjalankan ibadah rukun islam yang ke-5,”tuturnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Muhtadi mengatakan jumlah jemaah haji asal Kabupaten Serang tahun ini sebanyak 1.383 jemaah terdiri dari 1.350 jemaah haji didampingi 33 petugas haji. Sedangkan jumlah haji yang sudah berangkat sebelumnya melalui kloter lima sebanyak 440 orang, dengan rincian 430 jemaah haji dan 10 petugas haji. ”Kloter 36 kemarin diberangkatkan 11 orang diberangkatkan di kantor kemenag gabung Provinsi Lampung,” ujarnya.
Ia mengatakan jemaah haji kloter 39 yang akan diberangkatkan hari ini sebanyak 440 orang jemaah. Terdiri dari 208 jemaah laki laki dan 232 jemaah perempuan. ”Untuk usia termuda 18 tahun atas nama Aibah Awab Sulfi dari Kramatwatu, tertua 94 tahun atas nama Rifah Awal Asbat dari Kecamatan Kibin,” katanya.
Sebut Muhtadi, untuk 10 orang petugas haji yang diberangkatkan juga terdiri dari 1 ketua kloter, 1 bimbingan ibadah haji, 3 petugas PHD, 3 petugas kesehatan haji Indonesia, terdiri dari satu dokter dan dua perawat, serta dua KBHIU.
Muhtadi mengatakan rangkaian perjalanan jemaah haji akan tiba di Asrama haji Pondok gede Jakarta pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.00, akan diberangkatkan ke Jeddah Rabu 29 Mei 2024 pukul 15.15 menggunakan Pesawat Saudi Arabia.
Kemudian akan kembali ke tanah air pada 10 Juli 2024 pukul 10.35. Dimana jemaah haji akan datang dan bisa dijemput di Asrama haji Cipondoh Kota Tangerang. ”Itu asrama haji yang pertama kali digunakan untuk pemulangan,” katanya.
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurrohman, Staf Ahli Pj Gubernur Banten Bidang Pemasyarakatan dan SDM, Muhamad Agus Setiawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Direktur PT BPR Serang, Dadi Suryadi, Kepala KCK Bjb Banten Ujang Aep Saefullah, dan para kepada OPD di lingkungan Pemkab Serang.
(Aln_Blng)
Berita Terkait
Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Post Views: 649