banner 728x250
Berita  

LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Rapor Jadi Penentu Utama Jalur Domisili Tuai Kritik

banner 120x600
banner 468x60

BANTEN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama, mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 yang dinilai menimbulkan banyak keluhan dan kebingungan di tengah masyarakat.

Desakan tersebut muncul setelah banyaknya laporan warga terkait mekanisme Jalur Domisili Wilayah yang dianggap tidak sejalan dengan pemahaman umum mengenai jalur domisili yang selama ini mengutamakan faktor kedekatan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah tujuan.

banner 325x300

Berdasarkan kajian yang dilakukan LSM TIKAM, terdapat perbedaan signifikan antara kebijakan SPMB Provinsi Banten dengan sejumlah provinsi lain di Indonesia. Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026, Jalur Domisili dibagi menjadi dua kategori, yaitu Jalur Domisili Lingkungan Sekolah dan Jalur Domisili Wilayah.

Pada Jalur Domisili Wilayah, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 1 hingga semester 5, kemudian dilanjutkan dengan pertimbangan jarak domisili ke sekolah dan usia calon murid.

Menurut Danny Pratama, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat karena faktor nilai rapor justru menjadi indikator utama dalam seleksi jalur yang secara nomenklatur disebut sebagai jalur domisili.

“Ketika disebut jalur domisili, masyarakat tentu memahami bahwa yang diprioritaskan adalah kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Namun dalam praktiknya, nilai rapor justru menjadi faktor pertama yang menentukan. Ini yang memunculkan banyak pertanyaan dan keluhan dari masyarakat,” ujar Danny, Jumat (19/6/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan makna jalur domisili dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi calon peserta didik yang tinggal lebih dekat dengan sekolah, tetapi tidak lolos karena kalah bersaing dalam nilai akademik.

LSM TIKAM juga membandingkan kebijakan tersebut dengan sejumlah daerah lain. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, jalur domisili lebih mengutamakan kedekatan wilayah tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Nilai rapor dan usia digunakan sebagai faktor pembanding apabila terdapat peserta dengan jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan.

Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur juga menempatkan faktor domisili serta radius wilayah sebagai unsur utama dalam proses seleksi jalur domisili sebelum mempertimbangkan indikator lainnya.

“Jika faktor utama yang digunakan adalah nilai rapor, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan mengapa jalur ini masih disebut jalur domisili. Secara substansi, mekanisme tersebut lebih dekat dengan konsep seleksi akademik dibandingkan seleksi berbasis domisili,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, LSM TIKAM mencatat sejumlah keluhan masyarakat selama pelaksanaan SPMB 2026, antara lain minimnya sosialisasi terkait mekanisme Jalur Domisili Wilayah, kebingungan masyarakat mengenai perbedaan Jalur Domisili Lingkungan Sekolah dan Jalur Domisili Wilayah, belum terbukanya informasi rinci mengenai peringkat dan hasil seleksi, hingga dugaan ketidaksesuaian data domisili peserta.

Banyak pula masyarakat yang mempertanyakan alasan calon peserta didik yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili, sementara peserta lain yang berdomisili lebih jauh dinyatakan lolos seleksi.

Atas dasar itu, LSM TIKAM meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka data seleksi secara lebih transparan, termasuk nilai rapor, jarak domisili, serta parameter penentuan kelulusan yang digunakan dalam proses seleksi.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan siapa yang diterima maupun yang tidak diterima. Yang kami soroti adalah aspek regulasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan SPMB. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat setiap tahun,” tutup Danny Pratama

(Ndry)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *