Masyarakat Kota Serang merasa Resah dengan Menjamurnya warung miras berkedok warung jamu

Kota serang,Disetiap Sudut lingkungan Makin Ramai nya Para penikmat Miras ataupun minuman oplosan (kecut) dan Berbagai jenis minuman lain nya yang Diduga tak mengantongi izin dari dinas terkait , warung jamu tersebut disinyalir menjual berbagai minuman beralkohol.

Indikasi ini Terlihat Jelas saat Awak media memantau Langsung dilokasi salah satu warung jamu yang berletak di jalan kyai Haji Abdul Latif lingkungan secang Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang ,tapi saat ditanya jamu untuk kesehatan ditempat tersebut tak menyediakan dan hanya para anak muda yang hilir mudik membeli berbagai jenis minuman yang belum tentu minuman tersebut berijin dari badan pom , dan sangat disayangkan penjual pun tak membeda kan antara Orang Dewasa dan anak dibawah umur.

Adapun semua
Larangan itu sudah jelas tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Mengatur Ancaman Pidana Hingga Satu Tahun Penjara Bagi seseorang yang menjual Minuman yang memabukan kepada orang yang sedang mabuk.

Selain itu ketentuan yang tertuang dalam pasal 424 KUHP, Pelaku juga diancam dengan Denda kategori II Setara Rp.10 juta Rupiah Sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP ,Setiap Orang yang menjual Atau Memberi minuman atau Bahan yang memabukan kepada orang lain akan terkena tindak pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Bukan Hanya di lingkungan secang saja , Cigabus , Lopang ataupun Warung Pojok saja warung minuman oplosan tersebut berdiri seolah olah sudah Ada Rancangan untuk di setiap lingkungan akan Terbuka warung oplosan itu buka,di duga sudah ter Organigram warung oplosan itu buka dengan seenak nya.

“Saya Tanyakan Langsung akan Izin dari dinas Terkait untuk Menjual minuman keras yang terlihat vulgar dalam jual Beli dan Diduga adanya kerja sama antara para penjual warung jamu Oplosan dengan aparat penegak Perda Atau para Oknum Keamanan yang ada dikota serang.

Selain Itu,kita juga meminta kepada Aparatur Penegak Hukum dan Penegak Perda agar segera menindak Lanjuti akan menjamur nya para pedagang minuman keras yang berkedok warung Jamu kesehatan,agar tertib nya jual beli khususnya di yang ada diwilayah kota serang.

Editor : Ari dora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *