Kab Serang,Dengan meninggalnya kepala desa sukamanah kec. Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten pada tanggal 24 Maret 2024, maka berdasarkan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 46 ayat 1 dan 2,& pasal 47 ayat 1 s/d 6, & Peraturan daerah kabupaten serang nomor 1 Tahun 2015,bagian kedua pemberhentian kepala desa pasal 66 ayat 1 s/d ayat 3 & pasal 67 s/d pasal 71.oleh karna itu pada hari jum’at tanggal 10 mei 2024 Badan Permusyawarat Desa ( BPD ) Desa Sukamanah kecamatan tanara kabupaten Serang telah mengadakan musyawarah desa,dihadiri dari Camat kecamatan Tanara, Kapolsek Tanara, Danramil Tanara, BPD,perangkat Desa,RT,RW,Karang Taruna,LPM,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama& Tokoh Kepemudaan.
Dalam musawarah dengan dua agenda yaitu.
1. Perihal usulan surat pemberhentian kepala desa sukamanah kec. Tanara kab. Serang
2. Perihal usulan PJ Kepala Desa Sukamanah kec. Tanara kab. Serang
Dari Dua surat agenda tersebut ditujukan kepada ibu Bupati serang melalui bapak Camat kecamatan tanara. adapun hasil musyawarah tersebut mereka sepakat,usulan tersebut, “Sainta dari unsur kepemudaan, bahwa yang diajukan untuk PJ. kepala desa bukan berasal dari warga desa sukamanah, agar dari luar desa terserah siapapun atau dari kecamatan yang penting bukan berasal dari warga desa sukamanah ( Kata Sainta ).
Lanjut ” sainta”kedua ada usulan dari Adhin”agar yang menjadi PJ. Kepala Desa Sukamanah yang dipilih belum pernah menjabat menjadi PJ kepala desa Di desa sukamanah
Lanjut” adhin. Supaya kenetralan pada saat pasca pilkades serentak di tahun 2025. Yang kami usulkan hasil musyawarah kepada ibu bupati kabupaten serang.
Maka Dengan adanya usulan dari masyarakat tersebut diharapkan jadi pertimbangan Ibu Bupati dalam menentukan Pj Kepala Desa Sukamanah, sehingga Penyelenggaraan Pemerintahan desa dapat berjalan sebelum adanya Kepala desa Defenitif.
Created by Ari Dora

















