Serang,Diksiber.id/adanya galian C dilingkungan kp Bojot,kelurahan pancalaksana.kecamatan Curug, kota serang,provinsi banten,menjadi sorotan public dan para aktifis dikota serang,ditambah adanya aduan masyarakat kp bojot kekantor sekertariat Ormas Pemuda Pancasila PAC Baros,dengan memberikan serta menandatangani surat kuasa dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktifitas galian tersebut yang diduga kuat tidak mengantongi ijin operasional dan ijin penjualan di wilayah kota serang,06-11-2024
Berdasarkan peraturan walikota serang Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Rencana detail tata ruang (RDTR) WP Curug,Walantaka,Taktakan,Dan Kasemen Kota Serang Tahun 2023 S/d 2043 untuk Kegiatan penggalian tanah dan tanah liat dengan nomor KBLI 08105 Dilarang berada Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dan Sub zona pertanian tanaman pangan,yang termasuk di wilayah desa pancalaksana yang terindikasi masuk kedalam sub zona pertanian tanaman pangan yang merupakan lahan sawah dilindungi,
Mamun,Ketua PAC baros menjelaskan kepada awak media bahwa benar adanya masyarakat yang datang ke sekertariat kami sembari mengeluhkan keresahanya adanya aktifitas kegaitan galian yang hasil pantauan kami galian tersebut sudah berjalan kurang lebih 3tahun kebelakang,namun kami juga disini sedang mendalami terkait zona atau titik kordinat lokasi galian C yang diduga tidak mengantongi ijin operasional pertambangan,
‘Karena kami sudah mendapatkan dari beberapa dinas terkait bahwa wilayah tersebut bukan peruntukan wilayah pertambangan namun lokasi tersebut wilayah hijau atau lahan pertanian,ujarnya Ma’mun,
“kami juga sudah melakukan Upaya melayangkan somasi kepada baik pihak perusahaan serta kepada kelurahan dan kecamatan di wilayah toritorial pertambangan atau galian itu dilakukan, namun sampai saat ini belum ada respon baik dari mereka terkait tanggapan surat somasi yang kami layangkan,ungkapnya
AAN Redianas,S.H,selaku Bidang Hukum ormas PAC Baros menambahkan bahwa dalam hal ini kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk dapat duduk Bersama dalam membahas adanya polemic masyarakat sekitar dan kami juga berharap pihak perusahaan dapat menunjukan Legal Standing Ijin operasional kegiatan galian tersebut karena disini ada beberapa poin yang harus di lengkapi terkait ijin pertamabangan apalagi berdasarkan perwal kota serang bahwa lokasi tersebut diperuntukan untuk lahan pertanian bukan pertambangan,ujarnya aan
“Mengingat Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan dokumen atau keterangan yang benar. Dokumen tersebut itu meliputi data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Namun jika ditemukan adanya indikasi memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar atau tidak akurat secara sengaja atau dengan tujuan untuk menipu orang lain terkait dokumen pertambangan sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Tindakan menyampaikan keterangan palsu dapat memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius, seperti pidana penjara, denda, kerugian finansial, reputasi yang rusak, dan hilangnya kepercayaan dari orang lain.
Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000
Dan juga jika ditemukan dugaan kami bahwa Tindakan penambangan galian tersebut tanpa izin pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dikenakan adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000.pungkasnya AAn redianas.S.H
Red roni