Serang, – selarasonline com // Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian bagi masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk pelebaran lajur ke-4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Kegiatan ini berlangsung di Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Selasa (18/02/2025).
Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan memperlancar arus transportasi di wilayah Banten dan sekitarnya. Dengan adanya pelebaran lajur tambahan pada ruas tol tersebut, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Efifidian Iskariza Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyampaikan bahwa pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti kerugian merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami memastikan bahwa setiap pemilik tanah atau pihak yang berhak mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan,” ujar efifidian.
“Semoga proses ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga pembangunan infrastruktur dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan adanya peningkatan kapasitas jalan tol, diharapkan perekonomian daerah semakin berkembang serta mobilitas masyarakat dan barang menjadi lebih efisien”, pungkasnya.
Dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa setiap pengadaan tanah harus dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan asas keadilan serta kesejahteraan bagi pihak yang terkena dampak.
(Alan)