Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
banner 728x250

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

banner 120x600
banner 468x60

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang dinilai merespons cepat kasus penjambretan yang menimpa warga Prancis dan anaknya di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (Jakut). Dia menekankan keamanan warga Prancis menjadi hal penting bagi pemerintah Prancis.

“Saya Commandant De Police Chassot Atase Prancis menyampaikan Pemerintah Prancis mengucapkan terima kasih atas kerja luar biasa dari kepolisian nasional Indonesia, khususnya Kepolisian Tanjung Priok atas upaya luar biasa mereka,” kata Chassot saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Kamis 20 Maret 2025.

banner 325x300

Chassot mengatakan kinerja yang optimal dan dedikasi diperlukan dalam pengungkapan sebuah kasus. Dia mengatakan Polres Tanjung Priok layak bangga dengan kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal-nya.

“Sebagai seorang perwira polisi dan mantan jaksa, saya sepenuhnya memahami besarnya kerja dan dedikasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini. Anda boleh bangga dengan kerja tim dan kerja anda,” ucap Chassot di hadapan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha.

Chassot mengakui Polres Pelabuhan Tanjung Priok merespons baik laporan warganya. “Anda juga berkomunikasi dengan korban dengan sangat baik. Kerja sama yang sangat baik. Keamanan warga negara Prancis merupakan masalah penting bagi kita,” ungkap Chassot.

Dia berterima kasih dan mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Dia mengatakan Prancis memprioritaskan hubungan yang baik dengan Pemerintah Indonesia.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas hal ini dan berterima kasih atas sambutan yang anda berikan kepadanya dan cara anda mendengarkannya. Memperkuat hubungan dengan Indonesia merupakan prioritas bagi otoritas Prancis. Indonesia merupakan pemain utama di panggung internasional, dan Prancis serta Indonesia adalah mitra strategis sebagai negara di kawasan Indo-Pasifik,” tutur Chassot.

Dia menambahkan Prancis sama seperti Indonesia, yakni menjunjung perdamaian dan kekondusifan. Dia pun menyampaikan akan melanjutkan kemitraan dengan Indonesia, khususnya di bidang keamanan.

“Kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan perdamaian dan stabilitas. Oleh karena itu kami akan melanjutkan kemitraan kami, khususnya di bidang keamanan,” pungkas dia.

Aksi penjambretan terhadap WN Prancis, Marion Parent (41) terjadi di tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakut pada Rabu 5 Maret. Saat itu, korban sedang berburu foto suasana di sekitar tanggul laut.

Pada Rabu 5 Maret siang, Marion membawa anaknya untuk hunting foto suasana tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Marion dan anaknya foto-foto di pinggir laut tanggul Muara Baru.

Lalu, tiba-tiba beberapa orang datang menghampirinya. Para pelaku meminta sejumlah uang hingga menodongkan pisau ke arah anak korban.

Korban sempat menolak memberikan uang sehingga pelaku menarik paksa kamera yang tergantung di tubuh korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat mengalami trauma atas kejadian tersebut. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan. Tiga pelaku yang merupakan buruh bongkar ikan ditangkap polisi.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap 4 pelaku yang berperan sebagai penadah yakni berinisial SG, BD, FH dan ADP.

Kemudian polisi menangkap satu lagi tersangka yang sempat buron, berinisial IM. Total tersangka dalam kasus ini ada 8 orang
(Alan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *