Kota Sukabumi – Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kota Sukabumi mengamankan seorang pemuda berinisial NM (34 tahun) pada Selasa (16/4/2024) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan wisata Santa Sea Water Park, Jalan Lio Santa, Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang.
Menurut Ketua Saber Pungli Kota Sukabumi, Kompol Tahir Muhiddin, NM diamankan setelah kedapatan mengutip uang parkir liar dari para pengunjung Santa Sea Water Park. NM menarik tarif parkir sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 tanpa izin resmi dari pengelola tempat wisata.
“Saat dilakukan OTT, NM sedang menarik uang parkir dari para pengunjung. Ia menggunakan karcis parkir yang sudah disiapkan sebelumnya,” jelas Kompol Tahir.
Selain mengamankan NM, Tim Saber Pungli juga menyita barang bukti berupa 10 lembar karcis parkir dan uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp160.000.
Kompol Tahir menegaskan bahwa pungutan liar oleh NM sangat meresahkan masyarakat dan merusak citra pariwisata Kota Sukabumi. Oleh karena itu, Saber Pungli akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku pungli di wilayah Kota Sukabumi.
“Kami tidak akan mentolerir aksi pungli di wilayah Kota Sukabumi. Kami akan tindak tegas para pelakunya,” tegas Kompol Tahir.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Saber Pungli Kota Sukabumi. NM terancam dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pungutan liar memang meresahkan masyarakat dan harus diberantas. Tindakan tegas dari Saber Pungli Kota Sukabumi patut diapresiasi. Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pungutan liar.
Editor: maher88
Sumber: Humas Polres Sukabumi Kota