Pengukuhan dan pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Camat Kabandungan menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dikukuhkan dan disahkan. Ia berharap BPD dapat bekerja sama dengan baik dengan kepala desa dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap BPD dapat bekerja sama dengan baik dengan kepala desa dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat desa harus mampu menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa,” ujar Camat Kabandungan.
Acara pengukuhan dan pengesahan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengukuhan dan pengesahan oleh Camat Kabandungan dan Ketua BPD yang baru.