Serang, – selarasonline.com // Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah di Sistematis Lengkap (PTSL). Pada hari ini, dilaksanakan penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Sambilawang, Kecamatan Waringin Kurung. Kamis (20/02/2025).
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat yang hadir. Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan, kemandirian masyarakat, serta mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan tanah di masa mendatang.
Efifidian Iskariza Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam sambutannya menyampaikan bahwa, program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program-program strategis seperti PTSL ini. Dengan adanya sertipikat tanah yang sah, masyarakat memiliki kekuatan hukum atas hak tanahnya, yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Efifidian.
Ia juga menegaskan bahwa penyerahan sertipikat akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh proses PTSL di wilayah Kabupaten Serang selesai.
“Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi pertanahan dan mengurangi potensi sengketa lahan di masa mendatang,” Ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih profesional dan terpercaya demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik.
(Alan)