Berita  

Polsek Cibeber Polres Cilegon Berhasil Mengamankan Miras Warung dan Resto di Wilayah Hukum Polsek Cibeber

Cilegon, Selarasonline.com – Polsek Cibeber Polres Cilegon melaksanakan KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) wilayah hukum Polsek Cibeber dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas, dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa warung – warung yang diduga menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, Senin 22/04/2024.

 

Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana, S.H., M.Si menugaskan Kanit Reskrim IPDA Muhyidin S.H untuk memimpin kegiatan tersebut dengan di bantu 6 personil lainnya yakni, BRIPKA Angga Prawira, BRIPKA M. Rudi Irawan, BRIPKA Dede Andriyana, BRIGADIR Edi Kiswanto, BRIGADIR Afini.

 

Dari hasil kegiatan tersebut Atep memaparkan bahwa dirinya bersama kanit dan anggota Polsek cibeber memeriksa warung lapo seruni, Resto 22 Ruko CBS, A+ Karaoke Ruko CBS, dan Resto Korea (Hansung Megablok)

Hasil dari pemeriksaan yang di lakukan di temukan beberapa jenis Miras yang di antaranya adalah, Soju (Chamisuk), Bir Bintang, serta Bir item Guines.

 

“Saya bersama tim Polsek Cibeber melakukan kegiatan KRYD guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas, kami memeriksa beberapa warung yang di duga menjual atau mengedarkan minuman ber Alkohol, dari hasil pemeriksaan yang di lakukan kami berhasil mengamankan beberapa jenis miras yang terdiri dari Soju merek chamisuk 11 Botol, Bir Bintang 24 Botol, Bir Item Guines 2 botol.” Terang Atep saat berada di kantor Polsek Cibeber.

 

Untuk di ketahui dalam kegiatan tersebut semua berjalan dengan lancar tidak ada Perlawanan dari pemilik warung atau resto, dan atas kejadian tersebut Atep memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhyidin untuk memberikan STP ( surat Tanda Penerimaan) kepada Pemilik Warung/Resto dan juga memberi peringatan kepada pemilik warung untuk tidak melakukan kembali aktifitas yang melanggar hukum serta kegiatan yang dapat mengganggu Masyarakat.

 

(Indry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *