Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
banner 728x250
Berita  

Reforma Agraria Mengurangi Ketimpangan Kepemilikan Tanah Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Tangerang , Selarasonline.com – Bertepatan dengan Hari Bumi (22/4/2024), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) Serentak di Seluruh Indonesia.

 

banner 325x300

Berpusat di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota se-Indonesia dengan menghadirkan pemerintah daerah setempat dan stakeholder

 

Demikian halnya dengan Provinsi Banten, 8 (delapan) kantor pertanahan (Kantah) turut mengikuti kegiatan ini dari lokasi yang berbeda-beda, Kantah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan ini dari kantor pertanahan masing-masing. Kemudian, Kabupaten Tangerang dari Pura Parahyangan Agung Bhuwana Sakti, Desa Sodong; Kantah Kabupaten Padeglang dari Aula S’Rizki Kabupaten Pandeglang; dan Kantah Kota Serang dari Aula Kantor Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

 

Jajaran Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten berkesempatan menghadiri secara langsung kegiatan GSRA yang berlokasi di Pura Parahyangan Agung Bhuwana Sakti Desa Sodong, Kabupaten Tangerang.

 

“Kami berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” ujar Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Eko Suharno yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta tamu undangan lainnya seraya mengikuti deklarasi yang dipimpin oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dari Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam sambutannya, Dalu mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki fungsi mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga bisa memberikan kontribusi yang berarti untuk kesejahteraan rakyat, adapun salah satu mekanisme Reforma Agraria adalah melalui penyelesaian konflik, Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah kemudian Penataan Akses berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, badan usaha dalam memfasilitasi sistem bisnis usaha produktif masyarakat, “Sistem bisnis ini memfasilitasi akses pengembangan usaha seperti yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan melakukan pendampingan kelompok tani pisang cavendish yang memperoleh tanah dari hasil penyelesaian konflik agraria,” tutur Dalu.

Dalu melanjutkan pendampingan dilakukan hingga tahapan pemasaran hasil produksi, “Ini yang membuat masyarakat lebih pasti mendapatkan penghasilan dan dalam konteks ini Penataan Akses menjadi solusi bagaimana mengolah tanah menjadi instrumen penting dalam kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

 

Sementara itu, pada kegiatan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Eko Suharno mengatakan “Dengan dideklarasikannya GSRA ini merupakan langkah komitmen dalam mewujudkan cita-cita Reforma Agraria sebagai upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

 

Selain kegiatan GSRA, Kantah Kabupaten Tangerang membagikan Sertipikat PTSL sejumlah 93 sertipikat dengan rincian 10 sertipikat di Desa Tipar Raya dan 83 sertipikat di Desa Sodong. Kegiatan ini juga turut hadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihantoro.

 

(Indry)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *