Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memaparkan dihadapan masyarakat bahwa pihaknya telah menyelesaikan membangun betonisasi jalan sepanjang 601 kilometer selama menjabat kepala daerah dua periode 2016-2025.
Hal itu disampaikan Tatu saat Safari Ramadan 1446 Hijriyah tingkat Kabupaten Serang di Masjid Khoirul Falah 2 Kampung Liang Landak, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal pada Selasa, 11 Maret 2025.
Tatu mengatakan, berkaitan dengan infrastruktur jalan, antara bupati dan kepala desa mempunyai tugas masing-masing, yaitu untuk jalan dengan lebar kurang dari 5 meter merupakan kewenangan pemerintah desa atau kades. Sedangkan jalan dengan lebar lebih dari 3 meter atau sekitar 5 meter merupakan kewenangan Bupati atau Pemkab Serang.
”Tugas saya telah selesai menjabat Bupati Serang selama dua periode sepanjang 601 kilometer jalan dibeton. Bapa dan ibu pastinya sudah merasakan, bersyukur, dan senang. Patut kita syukuri sekecil apapun, patut kita syukuri supaya ditambah nikmatnya oleh Allah SWT,” ungkap Tatu.
Lebih lanjut Tatu mengungkapkan, dengan selesainya betonisasi jalan Kabupaten Serang ditengah keterbatasan anggaran namun tetap terealisasi. Terealisasinya atas komitmen sejak periode pertama menjabat sebagai Bupati Serang pihaknya menghentikan pengadaan kendaraan dinas untuk menghemat anggaran dan memprioritaskan betonisasi jalan.
”Kami sepakat dengan para kepala dinas periode pertama belanja mobil dinas dihentikan, karena menghemat karena ingin jalan bagus. Untuk saat ini ada sekitar 400 kilometer kewenangan kepala desa diambil alih oleh Pemda Serang,” katanya.
Selain pengadaan mobil dinas dihentikan, sebut Tatu, untuk anggaran perjalanan dinas sebelum adanya efisiensi dari pemerintah pusat sejak dirinya masih menjabat Wakil Bupati Serang sudah dilakukan. Bahkan, mobil dinas para camat pun hingga saat ini belum ada diganti sejak dirinya menjabat sebagai wakil sampai bupati dua periode.
”Itu karena ingin menghemat memprioritaskan masyarakat dulu, karena dengan jalan bagus semua kegiatan atau pelayanan semua lancar. Karena saya tidak ingin jalan jelek itu komitmen saya, sekali lagi perlu kita syukuri dengan meningkatkan ibadah dan sodaqoh kepada sesama,” ajaknya.
Selain infrastruktur jalan, Tatu juga menyampaikan program lainnya meliputi beasiswa untuk siswa SD, SMP sampai ke perguruan tinggi yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan, sebanyak 800 Guru Pendidikan Anak Usia Dini juga mendapatkan hal yang sama, dibayai untuk kuliah ke tingkat Strata 1 atau S1.
”Saya punya komitmen jika ingin memajukan daerah harus diawali meningkatkan sumber daya manusia terlebih dahulu, untuk programnya beasiswa sampai ke tingkat perguruan tinggi,” tandasnya.
Selanjutnya, Tatu menyampaikan secara pribadi ucapan terima kasih kepada masyarakat secara luas, TNI dan Polri selama dirinya menjabat Bupati Serang dua periode bisa membangun dengan kondisi aman dan kondusif. ”Ini semua atas dukungan masyarakat, TNI dan Polri, kalau kacau mana bisa membangun, begitu juga para alim ulama sehingga Pemda Serang bisa bekerja melayani masyarakat,” urainya.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyalurkan zakat infak sodaqoh (ZIS) yang dihimpun dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang. Zakat disalurkan kepada pelaku UMKM, Guru Ngaji, Guru Madrasah, Marbot Masjid, Pemandi Jenazah, Madrasah, Ponpes, Majelis Ta’lim dan Masjid dan dilanjutkan Tausiyah Agama.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, para Kepala OPD, sejumlah camat, sejumlah kades, dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang, perwakilan Bawaslu Kabupaten Serang serta ratusan masyarakat.(*)
Berita Terkait
Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Post Views: 297