Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
banner 728x250

Upaya Nyata Tingkatkan Gizi Anak, Polda Banten Launcing Pembangunan dan Operasional SPPG

banner 120x600
banner 468x60

Serang – Polda Banten ikuti zoom metting dengan Kapolri terkait Launching SPPG Polri sekaligus laksanakan Launcing Pembangunan dan Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Banten yang bertempat Jl. Raya Cilegon Kel. Dragong Kecamatan Taktakan Samping SMKN 8 Kota Serang pada Senin (17/03).

Kegiatan di pimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra dan di hadiri Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma, Perwakilan Korem 064/MY, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala serta , PJU Polda Banten.

banner 325x300

Dalam sambutanya Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki menyampaikan sebagaimana kita ketahui, pemenuhan gizi yang baik merupakan salah satu faktor utama dalam mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. “Pemenuhan gizi yang baik merupakan salah satu faktor utama dalam mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan produktif dalam mendukung salah satu program asta cita presiden republik indonesia, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA, serta Pondok Pesantren,” kata Hengki.

Wakapolda Banten menjelaskan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. “Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pemenuhan gizi,” ucap Wakapolda Banten.

Hengki menegaskan sebagai bagian dari komitmen tersebut, Polda Banten membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Pembangunan SPPG ini bukan hanya sebagai bentuk kepedulian polri dalam mendukung program pemerintah, tetapi juga sebagai wujud nyata polri hadir di tengah masyarakat. SPPG ini berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 1.000 m² yang merupakan hibah dari pemerintah Provinsi Banten, dengan luas bangunan 414,7 m²,” jelas Hengki.

Proses pembangunan ini berjalan dengan cepat dan efisien. “Groundbreaking dilakukan pada tanggal 5 Februari 2025, pembangunan dimulai pada 7 Februari 2025, dan selesai 9 Maret 2025 hanya dalam waktu 31 hari, hal ini membuktikan semangat kebersamaan dan dedikasi dari semua pihak yang terlibat dalam pembangunan fasilitas ini,” ujar Wakapolda Banten.

SPPG ini bisa memberikan makanan bergizi setiap hari sebanyak 3110 untuk pelajar.” SPPG yang telah dibangun ini dapat memyediakan makanan bergizi setiap hari sebanyak 3100 kepada pelajar yang sekolah terdekat,” lanjut Wakapolda.

Saat ini, SPPG telah dilengkapi dengan peralatan dapur dan fasilitas operasional yang memadai. “SPPG telah dilengkapi dengan peralatan dapur dan fasilitas operasional serta didukung oleh 50 pengurus, terdiri dari 1 kepala sppg, 1 ahli gizi, 1 ahli akuntansi, dan 47 relawan pekerja,” lanjut Hengki.

Dengan adanya tim yang solid dan fasilitas yang lengkap, saya yakin SPPG ini akan mampu berkontribusi secara optimal dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Saya mengajak seluruh pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Banten, dunia usaha, serta masyarakat, untuk bersama-sama mendukung keberlanjutan program ini. “Semoga SPPG Polda Banten dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun generasi yang lebih sehat dan berdaya saing,” tutur Wakapolda Banten.

Diakhir, Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten, seluruh mitra kerja, dan semua pihak yang telah mendukung berdirinya SPPG ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat pembagunan SPPG semoga kerja sama yang baik ini dapat terus kita tingkatkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Banten,” tutup Wakapolda Banten.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan bantuan makanana bergizi sebanyak 3110 oleh Wakapolda dan Bhayangkari Daerah Banten kepada Sekolah yang terdekat dengan SPPG (Bidhumas).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *