banner 728x250

Warga Girimukti Tuntut Jaro Ucok Dimakzulkan, Camat Cilograng Dinilai Lakukan Pembiaran sebagai lidersip

banner 120x600
banner 468x60

​LEBAK CILOGRANG Selarasonline com

Gelombang ketidakpuasan masyarakat Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, memuncak. Warga mendesak Kepala Desa (Jaro) Girimukti, yang akrab disapa Jaro Ucok, untuk segera dimakzulkan dari jabatannya. Tuntutan ini dipicu oleh perilaku sang kepala desa yang dinilai sering mangkir dari kantor dan jarang hadir di tengah masyarakat.

banner 325x300

​Pelayanan Berjalan, Namun Sosok Pemimpin “Ghaib”
​Meski diakui bahwa roda pelayanan administrasi di kantor desa tetap berjalan melalui perangkat desa lainnya, warga merasa keberadaan Jaro Ucok sebagai pemimpin tidak dirasakan manfaatnya secara langsung. Istilah “Magebu” atau Makan Gaji Buta pun mencuat di kalangan masyarakat sebagai bentuk sindiran atas absensi sang Jaro yang terus berulang tanpa alasan yang jelas.
​”Kami butuh pemimpin yang hadir secara fisik dan batin di desa, bukan hanya namanya saja yang ada di struktur, tapi orangnya tidak pernah ada di kantor. Ini jelas-jelas makan gaji buta,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
​Lima Tahun Kepemimpinan Camat Hendi Tanpa Perubahan

​Sorotan tajam tidak hanya tertuju pada Jaro Ucok, tetapi juga kepada Camat Cilograng, Hendi. Selama lima tahun menjabat sebagai pimpinan di wilayah kecamatan tersebut, Camat Hendi dinilai gagal melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Desa Girimukti.
​Masyarakat menyinyalir adanya pembiaran yang dilakukan pihak kecamatan terhadap perilaku

mangkirnya Jaro Ucok. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas maupun evaluasi yang berdampak pada perubahan kinerja di Desa Girimukti, sehingga kondisi “stagnan” ini terus berlarut-larut selama setengah dekade.
​Lemahnya Fungsi Leadership dan Pengawasan
​Secara regulasi, Camat memiliki peran krusial sebagai leadership dan pengawas di wilayah kecamatan sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya kekosongan fungsi kontrol tersebut.
​Warga mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal di Kecamatan Cilograng berjalan. Absennya kepala desa dari kantor selama bertahun-tahun seharusnya menjadi catatan merah dalam laporan kinerja tahunan, namun nyatanya tidak ada sanksi administratif yang dijatuhkan.
​Tuntutan Masyarakat:
​Pemberhentian/Makzul: Meminta pihak berwenang (Bupati Lebak/DPMD) untuk meninjau kembali jabatan Jaro Ucok.

​Evaluasi Kinerja Camat: Mendesak adanya evaluasi terhadap Camat Cilograng atas dugaan pembiaran.
​Transparansi Kinerja: Menuntut kepastian bahwa setiap pejabat publik yang digaji oleh negara harus menjalankan kewajibannya berkantor secara disiplin.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaro Ucok maupun Camat Hendi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan masyarakat Desa Girimukti tersebut.
​Analisis Singkat Secara Aturan (Perspektif Pengawasan)
​Secara aturan, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan oleh Bupati jika melanggar kewajiban (seperti tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan).
​Camat, sebagai kepanjangan tangan Bupati, memiliki tugas Pembinaan dan Pengawasan (Binwas). Jika selama 5 tahun tidak ada perubahan, maka fungsi leadership di tingkat kecamatan memang patut dipertanyakan karena camat memiliki wewenang untuk memberikan teguran tertulis hingga mengusulkan sanksi kepada Bupati.

Red Abah anom

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *