Lampung Selatan— selarasonline com .
dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Ayla hitam tahun 2019 yang ditangani oleh Polsek Natar, Lampung Selatan, mendapat sorotan tajam dari pihak korban, Ardiansyah. Korban mengungkapkan kekecewaannya karena proses hukum kasus yang dilaporkan sejak tahun 2022 tersebut hingga kini dianggap tidak menunjukkan tindakan positif atau kejelasan yang berarti.
Ardiansyah, korban dalam kasus ini, merasa terbebani secara finansial karena masih harus menanggung setoran utang ke bank atau leasing untuk mobil yang telah digelapkan. Pelaku penggelapan diidentifikasi bernama Mujiono, yang disebut berasal dari Waekanan.
“Saya selalu menanti proses hukum, tapi tidak ada tindakan yang positif dari pihak Polsek Natar,”hanya omon omon saja padahal saya itu korban yang perlu di tolong karena sesuai dengan undang undang kepolisian melindungi dan mengayomi ujar Ardiansyah.
“Saya sangat berharap masalah ini harus sampai ke Mabes Polri supaya pihak Polsek Natar dalam mengungkap kasusnya bisa profesional,” dan sesuai dengan prosedur hukum jelas pelaku nya ada hanya pake pengacara korban tidak pake pengacara tetap kalah karena tidak punya uang untuk bayar pengacara .dan jelas pelaku pake pengacara karena punya duit .tambahnya dengan nada frustrasi.
Korban ardyansah .yang berdomisili di raja basah bunderan .berharap dengan adanya perhatian dari Mabes Polri, supaya memanggil polsek natar dan kanit nya yang menangani kasus ini agar jangan sampai terjadi kepada masyarakat lain .saya berharap unit mobilnya dapat segera ditemukan, dan penanganan kasus di tingkat Polsek Natar dapat dievaluasi dan dipercepat.
Tinjauan Hukum Pidana dan Aturan Kepolisian
Tindak pidana yang menimpa Ardiansyah, yaitu penggelapan, secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 KUHP.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal ini berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (Nilai denda telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012)
Barang itu sudah berada dalam kekuasaan pelaku (misalnya karena dipinjamkan, disewa, atau dititipkan) bukan karena kejahatan (seperti pencurian).
Aturan Kepolisian RI Mengenai Penanganan Perkara
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan perkara pidana terikat pada beberapa aturan, termasuk:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menyebutkan tugas pokok Polri antara lain sebagai alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (dan peraturan terkait lainnya): Mengatur tahapan dan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP): Sesuai dengan Peraturan Polri, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor/korban secara berkala. SP2HP ini memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindakan selanjutnya. Keterlambatan atau ketiadaan SP2HP dapat menjadi indikasi tidak profesionalnya penanganan kasus.
Desakan korban untuk melibatkan pengawasan dari Mabes Polri merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal Polri, seperti dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan kepada Propam (Profesi dan Pengamanan) di tingkat Polda (Polda Lampung) atau langsung ke Divisi Propam Mabes Polri agar kasus tersebut mendapat supervisi yang lebih ketat demi menjamin kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak Polsek Natar maupun Polres Lampung Selatan terkait perkembangan kasus penggelapan mobil Ayla hitam tahun 2019 ini.
Red abah anom
Editor : Aridora

















