banner 728x250

WARGA PENGGARAP LAHAN DESA MEKARSARI MERASA KECEWA KEPADA PEMDES DI DUGA LAHAN DI ALIH BUMDES

banner 120x600
banner 468x60

GARUT selarasonline.com

Ratusan warga penggarap di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, meluapkan kekecewaannya setelah merasa “tanah garapan dirampas” oleh pihak desa. Tanah yang diakui sebagai aset desa tersebut, yang selama ini telah lama digarap oleh masyarakat, kini secara sepihak diambil alih pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekarsari tanpa adanya misyawaroh kesepakatan resmi dengan para penggarap.

banner 325x300

Kekecewaan warga memuncak pada saat digelarnya rapat musyawarah desa yang sedianya menjadi ajang mediasi dan pengambilan keputusan. Musyawarah tersebut justru berlangsung “keos” dan bubar tanpa hasil karena tidak dihadiri oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami sudah puluhan tahun menggarap tanah itu. Kami tahu itu aset desa, makanya kami ingin ada musyawarah yang jelas dan kesepakatan. Tapi Kades dan BPD tidak datang, bagaimana mau ada titik temu? Ini sama saja dengan perampasan,” ujar salah seorang perwakilan warga yang enggan disebut namanya.

Alih Kelola Tanpa Prosedur Jelas
Warga menyesalkan langkah cepat BUMDes yang telah mengambil alih lahan garapan mereka, padahal proses musyawarah dan kesepakatan bersama belum mencapai kata sepakat. Menurut keterangan warga, seharusnya ada dialog terbuka antara pihak desa (Kepala Desa dan BPD sebagai representasi), BUMDes, dan para penggarap untuk membahas mekanisme pengelolaan dan kompensasi yang adil, mengingat status mereka sebagai penggarap lama.

Aset desa, termasuk tanah kas desa atau tanah garapan, harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. Pengalihan pemanfaatan aset, apalagi kepada BUMDes sebagai penyertaan modal atau kerja sama pemanfaatan, seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku.

Tinjauan Regulasi
Pengelolaan aset desa, termasuk tanah, telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa):
Pasal 76 Ayat (1): Menyebutkan bahwa aset desa salah satunya dapat berupa tanah kas desa.
Pasal 67 dan 68: Mengatur desa memiliki hak menguasai dan mengelola aset desa untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (dan perubahannya):
Pasal 7 Ayat (1): Menyatakan aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Pasal 10 Ayat (1): Penggunaan aset desa ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 11 dan 12: Mengatur tentang pemanfaatan aset desa yang harus dilakukan dengan persetujuan BPD.
Pasal 27 Ayat (1) dan (2): Menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Desa atas aset desa (termasuk Tanah Kas Desa) ke dalam BUMDes dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMDes, namun prosesnya harus sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa:

Menjadi landasan teknis dalam pengelolaan aset desa.
Dalam konteks pertanahan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 juga menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 6), dan pengelolaannya harus memperhatikan kepentingan pihak yang secara ekonomi lemah.

Kepala Desa mekarsari sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa (Pasal 5 Permendagri No. 1 Tahun 2016) bertanggung jawab penuh atas tata kelola yang transparan, akuntabel, dan harus melibatkan BPD dalam pengambilan keputusan pemanfaatan aset.

Ketidakhadiran Kepala Desa dan BPD dalam musyawarah mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengelolaan aset desa. Warga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Garut, melalui instansi terkait, segera turun tangan memfasilitasi musyawarah ulang dengan kehadiran lengkap para pihak, guna mencapai kesepakatan yang adil bagi penggarap dan memastikan pemanfaatan aset desa berjalan sesuai aturan peru

Ada pemandangan yang sangat hebat bale desa atap nya pada bolong dan tidak di perbaiki jika masyarakat bertanya di kemanaken dana desa yang sangat pantastis pertahun ke desa mekarsari sampai baledesa atapnya pada tidak ada terbawa angin .

Kepada bapa bupati garaut dan gubernur jabar bapa aing segera di audit desa mekarsari kecamatan cibalong kabupaten garut dan perintahkan inspektorat dan kejaksaan negri garaut .di duga ada kirupsi anggaran dana desa .

Red buro garut sony

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *