Cianjur,selarasonline com
Isu peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Cianjur kembali mencuat dan menjadi sorotan. Praktik jual beli rokok yang merugikan negara ini dilaporkan masih marak terjadi dan bukan lagi menjadi rahasia umum, terutama di tingkat warung kecil dan toko-toko kelontong di berbagai pelosok wilayah.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Kantor Bea Cukai untuk bertindak lebih cepat dan masif, atau dikenal dengan istilah “gerecep” (gerak cepat), dengan melakukan operasi pasar (opsar) secara rutin dan menyasar langsung titik-titik penjualan terkecil.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah menjadi rahasia umum di Cianjur. Banyak warung dan toko yang terang-terangan menjual, mungkin karena harganya yang jauh lebih murah. Kami berharap Bea Cukai tidak hanya menyasar bandar besar, tapi juga turun ke warung-warung dan toko-toko, melakukan edukasi sekaligus penindakan,” ujar Perwakilan Warga dari masyarakat cianjur
Kerugian Negara dan Ancaman Sanksi
Rokok ilegal adalah produk tembakau yang dijual tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas. Peredaran masif produk ini menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang tidak terpungut, padahal dana cukai, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sangat penting untuk pembangunan daerah.
Data dari berbagai penindakan sebelumnya (seperti yang dilakukan oleh Satpol PP, Kodim 0608
Cianjur, dan Bea Cukai Bogor) menunjukkan bahwa ribuan hingga ratusan ribu batang rokok ilegal telah diamankan dari wilayah Cianjur. Penindakan terbaru bahkan melibatkan pengamanan ratusan ribu batang rokok ilegal yang hendak didistribusikan ke berbagai tempat.
Bea Cukai yang Menangani Cianjur – misalnya: KPPBC harus mengambil langkah strategis yang lebih agresif. Operasi penertiban harus menjangkau seluruh kecamatan, tidak hanya wilayah perkotaan.
Desakan untuk Aksi Nyata
Pemerintah daerah melalui Satpol PP Cianjur juga telah berulang kali bekerja sama dengan Bea Cukai dalam melakukan sosialisasi dan operasi gabungan. Namun, maraknya kembali peredaran menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera yang menyeluruh, terutama di tingkat pengecer.
Masyarakat Cianjur menantikan aksi nyata dan berkelanjutan dari Bea Cukai, meliputi:
Inspeksi Mendadak (Sidak) Berkala: Melakukan operasi pasar secara acak dan berulang di warung-warung dan toko kelontong.
Edukasi dan Sosialisasi: Gencarnya sosialisasi kepada pedagang kecil mengenai bahaya dan sanksi hukum menjual rokok ilegal.
Penindakan Hukum Tegas: Memberikan sanksi sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang ancaman pidananya bisa mencapai 1 hingga 5 tahun penjara dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan dukungan informasi dari masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Cianjur dapat ditekan secara signifikan demi mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Red ki jalak

















