TASIKMALAYA selarasonline.com
Kabar memprihatinkan datang dari Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Desa (Kades) Sukasenang dikabarkan jatuh sakit parah akibat beban psikologis setelah pengadaan Mobil Siaga desa tak kunjung terealisasi, padahal dana sebesar ratusan juta rupiah telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukasenang, Burhan, saat dikonfirmasi oleh jurnalis Sinar Bintang melalui sambungan telepon, pihak Pemerintah Desa sebenarnya sangat menaruh kepercayaan kepada pihak ketiga tersebut.
Waktu Transaksi: September 2025.
Nilai Kerugian: Rp270.000.000 (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Metode Pembayaran: Tunai (cash) di Kantor Desa Sukasenang.
Janji Pelaku: Mobil akan segera dikirimkan dalam waktu singkat setelah uang diterima.
Namun, hingga awal tahun 2026 ini, unit mobil yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan warga tersebut tidak kunjung datang. Pihak ketiga yang dipercaya pun terkesan lepas tanggung jawab.
”Kami sangat kecewa dan menyesal. Pihak desa sudah memberikan kepercayaan penuh karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, tapi kenyatannya begini. Pak Kades sampai jatuh sakit memikirkan masalah ini,” ujar Burhan dengan nada kecewa.
Tindakan pihak ketiga yang menjanjikan barang namun tidak menepati janji setelah menerima uang dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait tindak pidana korupsi jika melibatkan dana negara.
1. Pasal Penipuan dan Penggelapan (KUHP)
Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP: Terkait penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran desa (keuangan negara), maka pihak ketiga juga dapat terseret UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tindakannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
3. Wanprestasi (Perdata)
Secara perdata, pihak desa dapat menggugat berdasarkan Pasal 1243 BW (KUHPerdata) tentang penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan (janji).
Langkah Selanjutnya
Pihak Pemerintah Desa Sukasenang kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak ketiga yang bersangkutan.
Red tim

















