LEBAK – selarasonline.com
Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sosial. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Mathla’ul Anwar Sukamulya, yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hak siswa tersebut dipotong dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa. Tindakan ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat dana PIP sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna menunjang kebutuhan personal sekolah.
Pengakuan Pihak Sekolah
Ironisnya, dugaan praktik ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Sekolah setempat. Dalam penjelasannya, pihak sekolah seolah membenarkan adanya pemotongan tersebut dengan berbagai dalih yang mengatasnamakan kepentingan yayasan atau operasional lembaga. Meski secara lisan terdengar masuk akal” dari sudut pandang internal mereka, tindakan ini secara hukum tetap merupakan pelanggaran berat.
Bagaimana mungkin sekolah yang membawa nama besar yayasan Islam dan diharapkan mencetak generasi berakhlak, justru pendidiknya berani memotong hak anak yatim atau siswa miskin?” ujar salah satu pihak yang merasa keberatan.
Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Tindakan memotong dana bantuan sosial pendidikan tanpa dasar hukum yang sah dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Berdasarkan aturan pengelolaan PIP, dana harus diterima utuh oleh siswa/orang tua wali. Segala bentuk pemotongan dengan alasan apapun (uang bangku, infak paksaan, atau biaya administrasi sekolah) adalah Pelanggaran Administrasi Berat.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika pemotongan dilakukan oleh oknum PNS atau penyelenggara negara (termasuk pihak sekolah yang mengelola dana negara), maka dapat dijerat:
Pasal 12 huruf e (Pungli/Pemerasan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368 (Pemerasan): Jika ada unsur paksaan dalam pengambilan uang tersebut.
Pasal 372 (Penggelapan): Karena dana yang seharusnya menjadi hak milik siswa namun dikuasai atau dikurangi oleh pihak sekolah.
Masyarakat mendesak pihak Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi di MTs Mathla’ul Anwar Sukamulya. Pendidikan berkualitas tidak akan pernah tercapai jika mentalitas pengelolanya masih memanipulasi hak-hak dasar siswa di bawah naungan agama.
Inspektorat kejaksaan segera turun tangan dan panggil oknum pihak sekolah Mts tersebut agar tidak terjadi keberlanjutan dan agar pendidikan dan anggaran negara tidak di jadikan bisnis bagi para oknum mengatasnamakan guru dan kepala sekolah
Red .khoerudin Lebak
LEBAK – selarasonline.com
Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sosial. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Mathla’ul Anwar Sukamulya, yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hak siswa tersebut dipotong dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa. Tindakan ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat dana PIP sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna menunjang kebutuhan personal sekolah.
Pengakuan Pihak Sekolah
Ironisnya, dugaan praktik ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Sekolah setempat. Dalam penjelasannya, pihak sekolah seolah membenarkan adanya pemotongan tersebut dengan berbagai dalih yang mengatasnamakan kepentingan yayasan atau operasional lembaga. Meski secara lisan terdengar masuk akal” dari sudut pandang internal mereka, tindakan ini secara hukum tetap merupakan pelanggaran berat.
Bagaimana mungkin sekolah yang membawa nama besar yayasan Islam dan diharapkan mencetak generasi berakhlak, justru pendidiknya berani memotong hak anak yatim atau siswa miskin?” ujar salah satu pihak yang merasa keberatan.
Landasan Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Tindakan memotong dana bantuan sosial pendidikan tanpa dasar hukum yang sah dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Berdasarkan aturan pengelolaan PIP, dana harus diterima utuh oleh siswa/orang tua wali. Segala bentuk pemotongan dengan alasan apapun (uang bangku, infak paksaan, atau biaya administrasi sekolah) adalah Pelanggaran Administrasi Berat.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika pemotongan dilakukan oleh oknum PNS atau penyelenggara negara (termasuk pihak sekolah yang mengelola dana negara), maka dapat dijerat:
Pasal 12 huruf e (Pungli/Pemerasan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368 (Pemerasan): Jika ada unsur paksaan dalam pengambilan uang tersebut.
Pasal 372 (Penggelapan): Karena dana yang seharusnya menjadi hak milik siswa namun dikuasai atau dikurangi oleh pihak sekolah.
Masyarakat mendesak pihak Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi di MTs Mathla’ul Anwar Sukamulya. Pendidikan berkualitas tidak akan pernah tercapai jika mentalitas pengelolanya masih memanipulasi hak-hak dasar siswa di bawah naungan agama.
Inspektorat kejaksaan segera turun tangan dan panggil oknum pihak sekolah Mts tersebut agar tidak terjadi keberlanjutan dan agar pendidikan dan anggaran negara tidak di jadikan bisnis bagi para oknum mengatasnamakan guru dan kepala sekolah
Red .Oenk Lebak

















