Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang telah dilantik wajib menghadiri kegiatan Apel dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Petikan Bupati Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi penetapan PPPK Paruh Waktu.
Hari/Tanggal: Senin, 15 Desember 2025
Waktu: Pukul 07.30 WIB
Tempat: Lapang Apel Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Acara: Apel Pagi dan Penyerahan SK Petikan Bupati Sukabumi sebagai PPPK Paruh Waktu
Nota Dinas Nomor 800.1/17372/Sekret/2025, tertanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, S. Pd.I., KP., M.Si, menekankan agar kehadiran para PPPK bersifat wajib.
Reporter : Fauzan Latif Adam

















