Serang – Pengurus Daerah Karang Taruna Provinsi Banten bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengadakan rapat bersama untuk melaksanakan pemetaan Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) di Provinsi Banten. Hal ini dilakukan sebagai upaya Karang Taruna Provinsi Banten bersama BNN Provinsi Banten mencegah adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Karang Taruna Provinsi Banten menganggap penting terhadap upaya pemetaan IKRN tersebut mengingat kerawanan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten harus ditanggulangi dengan berbagai aksi nyata untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kami di Karang Taruna punya perhatian terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, maka setelah kami koordinasi dengan ketua (H. Andika Hazrumy, red.) diarahkan untuk bersama-sama dengan BNN Provinsi Banten memetakan indeks kerawanan di setiap wilayah yang ada di Provinsi Banten,” Kata Maksis Sakhabi, Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten usai rapat bersama dengan BNN, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Drs Rahmad Nursahid dalam rapat bersama Karang Taruna Provinsi Banten mengatakan, BNN Mengajak Karang Taruna untuk bersama-sama berupaya menekan tingkat permasalahan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten. Menurutnya, Karang Taruna memiliki jejaring yang luas hingga di Desa/kelurahan bahkan unit RT/RW. Maka dari itu, BNN mempercayai Karang Taruna mampu bergerak sampai ke bawah dalam memetakan IKRN.
“BNN dengan Karang Taruna mempunyai kesamaan prinsip dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten, kami sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dalam berbagai kegiatan pemberantasan narkoba,” Kata Brigjen Pol Rohmad Nursahid.
Secara terpisah, Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, H. Andika Hazrumy mengaku pihaknya mendukung kegiatan yang akan dilakukan BNN Provinsi Banten bersama Karang Taruna dalam rangka mengukur Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) di Provinsi Banten.
“pengukuran IKRN ini sebagai aset data kita yang bersifat ilmiah dan nantinya bisa dijadikan referensi untuk kegiatan-kegiatan penanggulangan bahaya narkoba agar tepat sasaran,” Kata Andika Hazrumy.
Untuk diketahui, kegiatan pengukuran IKRN ini akan melibatkan anggota Karang Taruna di Provinsi Banten hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Metode yang dilakukan yaitu survei dan pengisian kuesioner oleh masyarakat sebagai responden.