Serang, 16 Januari 2026 – Dugaan ketidakwajaran serius dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa mencuat di RSUD Provinsi Banten. Berdasarkan hasil analisis terhadap data pada Sistem Pengadaan Nasional, total nilai realisasi pengadaan yang tercatat dalam platform Inaproc dan BigBox LKPP diduga melampaui total pagu anggaran perencanaan yang diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut memunculkan indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola anggaran, sekaligus menegaskan masih lemahnya integritas sistem pengadaan publik di Provinsi Banten. Kondisi ini dinilai sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Provinsi Banten masih berada di peringkat 12 dari 37 provinsi secara nasional.
Ketua Pusat Kajian Strategis dan Transparansi (PAKSI) Banten, Ahmad Davin, menyampaikan bahwa hasil telaah dan kajian pihaknya terhadap tiga platform pengadaan nasional, yakni SIRUP, Inaproc, dan BigBox LKPP, menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh RSUD Provinsi Banten.
“Dari hasil kajian kami, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip dasar sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara masif dan sistemik,” ujar Ahmad Davin, Jumat (16/1).
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran dalam PBJ pemerintah.
“Dugaan kami, pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Provinsi Banten adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar PBJ, sehingga berdampak pada tidak akuntabelnya tata kelola anggaran. Selain itu, kami juga menilai lemahnya pengawasan dari para pemangku kepentingan terkait,” tegasnya.
PAKSI Banten mendorong agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan audit menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
(Red)

















