International Migrants Day ‘2024, kajian dan harapan (BMI-SA): “SPSK Gagal, Pemerintah Harus Cabut Moratorium Sistem Kafalah Non Formal”

Kamis, 19 Desember 2024
Migrasi adalah fenomena global yang didorong oleh banyak kekuatan, baik ekonomi, sosial maupun politik. Karena jumlahnya yg cukup besar dan terus meningkat di berbagai belahan dunia, pada tanggal 4 Desember tahun 2000, Majlis Umum PBB memperhatikan dan mempertimbangkan hal ini. Sehingga pada setiap 18 Desember ditetapkan sebagai Hari Migran Internasional (International Migrant Day).
Perayaan memperingati hari migran internasional banyak dilakukan oleh berbagai elemen, baik unsur Pemerintah, NGO dan unsur lainnya. Namun, di mata BMI-SA (Bangkit Migran Indonesia-Solidaritas Amanah), perayaan ini hanya banyak diperingati masih sebatas rutinitas dan ceremonial saja, belum menyentuh pada rasa kesadaran, tanggung jawab, empati dan hati nurani dari para pemangku kebijakan dan kewenangan.
Dedi Hikmatuloh (Ketua Umum BMI-SA) dalam pernyataan sikapnya di hari Internasional Migrants Day menyatakan: “dengan tidak adanya tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanah UU nomor 18 Tahun 2017 adalah sebuah penindasan terhadap PMI, bunyi klausul pasalnya cukup bagus, tapi pelaksanaanya nihil, hal ini karena tidak ada rasa kesadaran, tanggung jawab, empati dan kejujuran dari para pemangku kewenangan dan kebijakan, ujarnya.
Lebih lanjut menjelaskan, “diberlakukannya moratorium untuk job non formal yang dianggapnya bertujuan baik, yaitu untuk mengurangi masalah PMI dan menjaga martabat bangsa, tapi hasil kenyataannya zonk. Karena tetap saja PMI ilegal terus mengalir, bagaikan memiliki saluran yang cukup baik”, pungkasnya.
Begitupun jawaban moratorium yang melahirkan UU no. 18 Tahun 2017 yang diharapkan mampu menjadi solusi, baik Tatakelola maupun perlindungannya, masih saja jauh dari harapan. Ujicoba pengiriman 4000 CPMI dengan melalui sistem SPSK (Sistem Pelayanan Satu Kanal) tetap saja gagal, karena yang diberangkatkan hanya sekitar 368 orang.
Salah satu pengurus Apjati, Ahmad Faisol ketika dikonfirmasi oleh Pengurus BMI-SA tentang hal ini menyatakan: “kami sudah berusaha dengan sebaik mungkin menjalankan amanah yang diberikan oleh pemerintah ini, dan memperbaiki kesalahan-kesalahan dan kelemahan yang ada, baik masalah yang ada di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri berdasarkan kewenangan masing-masing, dan kami belum mengetahui akan kelanjutan program ini ke depannya, tergantung kebijakan pemerintah yang berwenang”, ujarnya.
Dalam statemen pernyataan sikapnya sebelum wawancara ini berakhir, Dedi Hikmatuloh (Ketua Umum BMI-SA) mempertegas kembali pernyataannya: “cabut moratorium, buka kembali sistem Kafalah dengan diperbaiki sistem tatakelola dan perlindungannya disertai dengan pengawalan pelaksanaannya dengan sadar, ketat, bertanggung jawab, jujur, amanah dan jangan salah minum obat.
Jalur Kafalah dibuka, selain dapat meminimalisir dan mencegah jalur ilegal, juga Pemerintah tidak melanggar UUD 1945 tentang hak setiap warga Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak. “Pemerintah jangan salah ngasih obat untuk mengobati permasalahan PMI yang ada di Timur Tengah agar tidak terjadi malpraktek dan malfunction”, berikanlah obat yang baik dan tepat agar sembuh”, ujarnya diakhir pernyataan sikapnya.
By: Abdul Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *