KOTA SERANG, Pasca pemberitaan diduga adanya pungutan terhadap Siswa Didik Baru yang ingin diterima sebagai murid SDN Serang 02, dan Pungutan untuk pembelian Air Conditioning (AC) yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa didiknya beberapa saat lalu. Tim media berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Salmi selaku kepala sekolah SDN Serang 02, akan tetapi sudah hampir 3 kali pihak media tidak berhasil menghadap/bertemu dengan kepseknya dengan banyak alasan yang tidak sewajarnya.
Saat pertama tim media datang ke sekolah tersebut, kepseknya beralasan sedang ada rapat dengan guru-guru, padahal saat itu guru-gurunya sebagian sudah pada pulang dan sebagian lagi sedang pada ngobrol di halaman depan kelas. Kedua, tim media dihadapkan dengan bagian humas dan menjelaskan bahwa Ibu Kepseknya sedang ada tamu dari dinas. Kemudian yang ketiga kalinya pada Kamis 8-8-2024, kami dihadapkan dengan guru olahraga yang menjelaskan bahwa di sekolahan SDN Serang 02 tidak ada pungutan apa-apa, yang selama ini di beritakan di berbagai media online. Baik itu saat PPDB ataupun pengadaan AC, karena semua itu dapat bantuan dari para donatur.
Dengan sikap Salmi selaku kepala sekolah, tidaklah mencerminkan dirinnya sebagai seorang pejabat yang bertanggung jawab atas issu yang berkembang di sekolahanya, malah sebaliknya Salmi terkesan mengorbankan gurunya untuk bisa menjawab dan berkilah bahwa pungutan itu tidak ada. Padahal menurut keterangan dari salah seorang guru SDN Serang 02 dan sebagian orang tua murid, pungutan itu diduga benar adanya dan itu semua atas perintah kepala sekolahnya.
Mencermati semua sikap yang dilakukan oleh Kepsek seolah-olah menutupi sebuah informasi yang semestinya harus dijelaskan secara terbuka tersebut, dapat dikatakan bahwa orang yang menghalangi, menutup-nutupi dan merintangi pekerjaan jurnalis dapat dipidana berdasarkan Pasal 18(1) Undang-Undang Jurnalistik No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tampil secara melawan hukum dengan sengaja. . Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang menghalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ayat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.