KABUPATEN TANGERANG – Ketua LBH Laskar NKRI Provinsi Banten, Kharisma J. Surbakti, S.H., M.M., CLA., C.Med., CTLC., CRA., mengecam keras dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa dua warga sekaligus anggota LBH Laskar NKRI yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum Mata Elang (Matel) di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kharisma menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan dan intimidasi tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami mengecam keras dugaan pengeroyokan yang dialami anggota LBH Laskar NKRI. Jika benar peristiwa tersebut terjadi sebagaimana yang dilaporkan korban, maka tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dan premanisme dalam bentuk apa pun. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegas Kharisma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kejadian bermula ketika RM dan DS menindaklanjuti keluhan sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas beberapa oknum matel yang kerap berkumpul di lokasi tersebut. Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, keduanya mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan keberatan warga agar area tersebut tidak dijadikan tempat berkumpul yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Namun situasi diduga memanas setelah terjadi adu argumen antara kedua warga dengan salah satu oknum matel yang berada di lokasi. Perdebatan yang semula berlangsung secara lisan diduga berkembang menjadi keributan yang berujung pada tindakan pengeroyokan terhadap RM dan DS.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengaku mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Curug. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.
Menurut Kharisma J. Surbakti, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut rasa aman masyarakat dan dugaan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan di tengah lingkungan warga.
“Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan di atas hukum. Apabila terdapat sengketa atau persoalan tertentu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi, ancaman, apalagi pengeroyokan,” ujarnya.
LBH Laskar NKRI Provinsi Banten mendesak Unit Reserse Kriminal Polsek Curug untuk segera mengungkap identitas para terduga pelaku, memeriksa seluruh saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum akibat lambannya penanganan terhadap pelaku kekerasan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambah Kharisma.
Sementara itu, Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Saat ini Unit Reskrim Polsek Curug masih melakukan pendalaman, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
LBH Laskar NKRI Provinsi Banten memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mengawal jalannya proses penyidikan hingga para pelaku memperoleh sanksi sesuai hukum yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
(Ndry)

















