banner 728x250

Koalisi LSM PERMAK Banten endus Dugaan Ketidakwajaran dalam Pelaksanaan Paket Kegiatan Pada Sistem Platform LKPP Terintegrasi di Dinas Pendidikan – Kota Cilegon

banner 120x600
banner 468x60

Cilegon – Pelaksanaan sejumlah paket kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Cilegon yang tercatat dalam sistem pengadaan nasional LKPP diduga menyimpan berbagai ketidakwajaran. Dugaan ini mencuat setelah dilakukan penelusuran data pada aplikasi pengadaan elektronik dan dokumen perencanaan, Hal ini hasil Telaah dan Kajian
oleh Pusat Kajian Strategis dan Transparansi (PAKSI) – Banten. Berdasarkan hasil telaah awal, ditemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian antara tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan paket kegiatan. Indikasi tersebut antara lain mencakup keseragaman pola pemenang, nilai penawaran dan yang Paling Sesuai KRUSIAL
adalah adalah Ditemukannya Perbedaan Jumlah Paket dan Nilai Realisasi Anggaran Dalam Platform LPSE, Data-Inaproc dan BigBox Data Final LKPP sebagai data Final Pelaksanaan
PJB secara elektronik.

Ketua PAKSI BANTEN Amar Abdurahman menilai Terjadinya Kesalahan Sistemik yang
secara Sadar dilakukan oleh Dinas Pendidikan kota cilegon dengan Melewati Tahapan Input dan Publish Data Paket Kegiatan di Platfrom LPSE-Amel selama tahun anggaran 2025. Contoh kasus yang kami temukan adalah • Pengadaan Alat Pendingin SMP Negeri TA.2025 dengan nilai
Realisasi sebesar Rp. 351.535.000, DAN Pengadaan Mebel SMP Negeri dengan nilai anggaran realisasi sebesar Rp. 896.524.800,- Dan kedua Paket Pengadaan belanja barang tersebut tidak melalui tahapan LPSE-Amel artinya ada Bypass sistem yang secara sengaja dilakukan oleh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota cilegon secara sistemik. Dan ini bentu Pelanggaran UU No.14 tahun 2008 terkait Penyesatan
Informasi Dan inilah Penyebab terjadinya Perbedaan Jumlah Paket dan nilai Realisasi pada TA 2025 disatuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – kota Cilegon. Ketidak konsistenan pihak Dinas Pendidikan kota cilegon dalam menjalankan sistem pengadaan elektronik melalui Sistem LKPP
Terintegrasi merupakan Indikasi adanya Penyesatan Infromasi Data Paket/Kegiatan Pekerjaan pada Publik dan hal ini melanggar undang-undangn UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ujar Yudit ketua LSM PERMAK Banten.

banner 325x300

Selain itu, terdapat paket kegiatan yang diduga kurang didukung justifikasi kebutuhan yang memadai, sebagaimana semangat efisiensi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih jauh, Ketua PERMAK Banten Yuditya Febrian menyampaikan bahwa sistem LKPP sejatinya dirancang untuk mencegah praktik pengadaan yang tidak transparan, sehingga
setiap anomali data yang muncul perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat pengawasan
internal maupun eksternal.
“Ketika data pengadaan menunjukkan pola yang berulang dan tidak wajar, maka patut diduga ada
masalah dalam tata kelola. Ini bukan vonis, tetapi alarm awal yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, dugaan ketidakwajaran ini berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publi
kepercayaan publik serta memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dan lembaga pemantau anggaran daerah
mendorong agar APIP, Inspektorat, maupun BPK/BPKP dapat melakukan penelaahan lebih lanjut secara objektif, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan dan demi menjamin pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon belum memberikan klarifikasi terkait temuan indikasi ketidakwajaran yang disampaikan oleh LSM
PERMAK Banten.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *