Pemerintah melalui jajaran Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan tegas mulai tahun 2026 terkait pelarangan pungutan, sumbangan, maupun pembiayaan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah, baik negeri maupun swasta.
Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat serta mencegah praktik yang berpotensi menjadi pungutan liar di dunia pendidikan.
Sejumlah pejabat di sektor pendidikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya permintaan sumbangan atau kegiatan perpisahan yang membebani wali murid.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan maupun daerah terdekat. Bagi masyarakat yang merasa khawatir untuk melapor secara langsung, dapat menyampaikan melalui media sosial dengan melampirkan bukti berupa foto atau video, serta mencantumkan nama dan alamat sekolah agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi.
Selain itu, ditegaskan bahwa pihak sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMA yang tetap menyelenggarakan kegiatan seperti wisuda, perpisahan mewah, atau study tour yang membebani orang tua, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan bagi pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan dapat menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar guna mencegah beban ekonomi tambahan.
Peran aktif komite sekolah dan perwakilan wali murid juga sangat dibutuhkan untuk menyampaikan kebijakan ini kepada pihak sekolah demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membantu menekan beban ekonomi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan di daerah.

















