SUKABUMI SELARASONLINE COM
Pemerintah Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Tahunan hari Jumat 26 September 2025 untuk membahas dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026. Acara yang berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), ini menjadi momentum penting dalam perencanaan pembangunan desa ke depan.
Kepala Desa Tegaskan Transparansi
Kepala Desa Karang Mekar, SARIP HIDAYAT, dalam pemaparannya menegaskan komitmen tinggi terhadap transparansi dalam setiap program dan pengelolaan anggaran desa.
“Musdes ini adalah wujud nyata dari keterbukaan kami kepada seluruh masyarakat. Rancangan anggaran tahun 2026 akan difokuskan untuk kebutuhan vital desa, terutama pada perbaikan dan pembangunan Jaringan Jalan Lingkungan (Jaling) serta infrastruktur lainnya,” ujar Sarip Hidayat.
Ia mengakui bahwa meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai, masih ada beberapa kekurangan yang perlu dibenahi. “Kami sadar masih ada kekurangan, tapi kami terus berupaya agar semuanya bisa teratasi secara bertahap. Dukungan dan pengawasan dari masyarakat sangat kami harapkan,” tambahnya.
Rancangan anggaran 2026 diprioritaskan untuk melanjutkan dan menguatkan proyek infrastruktur yang mendukung konektivitas dan peningkatan kualitas hidup warga, sejalan dengan semangat pembangunan dari bawah.
Apresiasi Masyarakat dan Harapan Peningkatan
Masyarakat Desa Karang Mekar yang hadir dalam Musdes tersebut menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi yang besar kepada Kepala Desa dan Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Mekar atas kerja keras dan capaian yang telah diberikan semenjak menjabat. Peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan yang lebih merata dirasakan sebagai hasil dari kepemimpinan yang transparan dan akuntabel.
Diharapkan, dengan penetapan APB Desa 2026, Karang Mekar dapat semakin maju, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warganya.
Landasan Hukum Anggaran dan Pembangunan Desa
Pelaksanaan Musdes dan pengelolaan anggaran desa Karang Mekar berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menjamin akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.
1. Undang-Undang Desa
Landasan utama adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menetapkan bahwa Desa berhak atas sumber pendapatan, salah satunya dari alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dikenal sebagai Dana Desa.
Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2014 mengatur sumber-sumber pendapatan Desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui Musyawarah Desa.
2. Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa
Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, beserta perubahannya. Selain itu, terdapat peraturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), yang menetapkan rincian prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahunnya.
Prioritas penggunaan Dana Desa (yang diatur dalam Permendes PDTT) umumnya diarahkan untuk:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.
Program prioritas nasional (seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi lokal).
Adaptasi kebiasaan baru
(termasuk program kesehatan dan peningkatan pelayanan publik).
Secara umum, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup pembangunan sarana dan prasarana seperti Jaling dan infrastruktur, sejalan dengan rencana anggaran Desa Karang Mekar.
Red jaen kumis

















