PEMBANGUNAN DAN BANTUAN TERSALURKAN DESA CIJENGKOL BERMARTABAT DAN HEBAT
LEBAK BANTEN SELARASONLINE COM masyarakat desa cijengkol Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, patut berbangga. Di tahun 2025, desa ini berhasil menunjukkan keberhasilan luar biasa dalam pengelolaan anggaran dan penyaluran bantuan pemerintah. Berbagai program pembangunan terealisasi dengan baik, dan semua bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat telah sampai ke tangan yang berhak.
Realisasi Anggaran Desa 2025
Anggaran yang dialokasikan untuk Desa Cijengkol di tahun 2025 berhasil dimanfaatkan secara optimal. Kepala Desa Cijengkol, Nendi s.pd.i menjelaskan bahwa fokus utama penggunaan anggaran adalah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa proyek yang telah rampung meliputi perbaikan jalan desa, pembangunan irigasi, dan renovasi balai pertemuan.
Selain itu, program-program pemberdayaan ekonomi lokal juga berjalan lancar, seperti pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal untuk UMKM. Transparansi menjadi kunci utama, dengan laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh warga. “Kami berkomitmen untuk menggunakan setiap rupiah anggaran desa demi kemajuan bersama. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, keberhasilan ini tidak akan mungkin tercapai,” ujarnya
Penyaluran Bantuan Pemerintah yang Tepat Sasaran
Keberhasilan Desa Cijengkol tidak hanya terlihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari efektivitas penyaluran bantuan sosial. Berbagai program bantuan dari pemerintah pusat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan pangan, telah disalurkan dengan tepat sasaran.
Pihak desa melakukan pendataan ulang secara berkala untuk memastikan tidak ada warga miskin atau rentan yang terlewat dari daftar penerima. Proses ini dilakukan dengan musyawarah desa, melibatkan tokoh masyarakat dan RT/RW. Hal ini sejalan dengan tujuan utama bantuan pemerintah, yaitu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Landasan Hukum: Peraturan dan Undang-Undang
Keberhasilan Desa Cijengkol dalam mengelola anggaran dan menyalurkan bantuan tidak lepas dari kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi acuan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang ini memberikan otonomi kepada desa untuk mengurus tata pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Pasal 72 Ayat (1) dan (2) UU Desa secara spesifik mengatur sumber pendapatan desa, termasuk alokasi dana dari APBN dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah. Keberhasilan Desa Cijengkol mencerminkan implementasi yang baik dari semangat otonomi desa.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa. Berdasarkan PP ini, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Kepatuhan Desa Cijengkol terhadap PP ini terlihat dari berbagai program yang dijalankan.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Selain itu, keberhasilan Desa Cijengkol juga didukung oleh kepatuhan terhadap Permendes PDTT yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahunnya. Aturan ini memastikan bahwa penggunaan anggaran desa selaras dengan program nasional untuk pembangunan desa.
Dengan adanya berita ini, diharapkan Desa Cijengkol bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia dalam mengelola anggaran dan menyalurkan bantuan dengan baik.
Red Abah anom

















