banner 728x250

PEMERINTAH DESA KABANDUNGAN GELAR MUSYAWARAH PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

banner 120x600
banner 468x60

KABANDUNGAN – Pemerintah Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2026 dengan dasar hukum Permendes PDT NO 16 TAHIN 2025 DAN PERBUP NO 53 TAHUN 2025 Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Kabandungan pada Selasa (20/01/2026).Acara ini dihadiri oleh pemangku kepentingan desa, mulai dari Kepala Desa Kabandungan, Bapak Bedi, seluruh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perangkat desa yang terdiri dari Kepala Dusun (Kadus) dan staf sekretariat desa.

Penyelarasan Program Kerja
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kabandungan, Bapak Bedi, memaparkan secara rinci poin-poin rencana perubahan anggaran. Ia menekankan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan yang berkembang di tahun berjalan.

banner 325x300

“Perubahan APBDES ini adalah langkah strategis agar penggunaan dana desa tetap sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Kabandungan,” ujar Bapak Bedi.

Poin Utama Pemaparan
Beberapa hal yang ditekankan dalam pemaparan tersebut antara lain:

1. Evaluasi Serapan Anggaran: Meninjau kembali program yang sudah berjalan di awal tahun 2026.

2. Pergeseran Anggaran: Menyesuaikan pos anggaran untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang lebih mendesak.

3. Sinergi Perangkat Desa: Menginstruksikan kepada seluruh Kadus dan staf untuk mengawal implementasi anggaran di wilayah masing-masing agar tepat waktu dan transparan.

Apresiasi dan Pengawasan BPD
Seluruh anggota BPD yang hadir memberikan tanggapan positif serta masukan konstruktif terhadap draf perubahan yang diajukan. Ketua BPD menegaskan bahwa peran pengawasan akan terus ditingkatkan guna menjamin akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa Kabandungan.Musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama sebagai dasar hukum penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDES 2026.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *