Serang, – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melakukan peninjauan lapangan terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan Kantor Pertanahan dalam pelayanan permohonan HGB. Rabu (12/02/2025).
Dalam peninjauan ini, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang memastikan bahwa tanah yang diajukan untuk diberikan HGB memiliki status yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peninjauan juga bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah, serta verifikasi lapangan guna mendukung transparansi dan akurasi dalam proses administrasi pertanahan.
Efifidian Iskariza Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam memberikan pelayanan profesional dan terpercaya bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepastian hukum bagi masyarakat. Peninjauan lapangan ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang diajukan memiliki status yang jelas dan sesuai peraturan. Kami berharap dengan adanya proses yang transparan ini, masyarakat semakin percaya terhadap layanan pertanahan yang kami berikan,” ujar Efifidian.
Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan proses penerbitan HGB dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Serang.
(Red)