banten.selarasonline.com/Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum,mandiri Banten,(PLBH Mandiri)mendampingi klienya laporkan oknum kepala desa tanggerang,di mapolda metro jaya Jakarta selatan,dengan dugaan sesuai pasal 263 KUHP, pada tanggal 11-september-2024,
Dalam laporanya direktur LBH mandiri Bersama team,mendampingi klienya “Atensi kemenkumham yang tak lain binaan kemenkop,yang menjadi korban tersandung masalah yang diduga dirancang oleh oknum kepala desa dengan membuat surat surat atau document yang dijadikan dasar untuk kepentingan salah satu pihak,sehingga menimbulkan kerugian materil,dan moril,korban inisial(A) warga kp,cihuni,desa kell,cihuni,Kecamatan Pagedangan,Tanggerang,Banten, laporan LBH Mandiri diterima oleh Ditkrimum polda metro jaya,
“Heri kusmawan,S,H,.M,H,C.PM,C.VM,C.Parb,C.PA,.”Direktur LBH mandiri menyampaikan dalam wawancaranya dirinya Bersama team,melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum kepala desa untuk kepentingan atau digunakan untuk salah satu pihak yang skrg menurut keterangan klien kami bahwa klien kami sedang ada perselisihan dengan tetangganya terkait batas tanah rumahnya yang di duga oknum kepala desa tersebut membuat atau mengesahkan document yang menjadikan dasar untuk menjerat klien kami ke ranah hukum,
Maka dari itu kami selaku kuasa hukum dari klien kami yang saat ini menjadi korban,sebelumnya sudah melakukan persuasive untuk meminta kepala desa untuk duduk Bersama dalam memecahkan permasalahan tersebut,dan kami juga sudah melayangkan somasi kepada oknum kepala desa tersebut,namun semua upaya kami tidak mendapatkan respon baik seolah diabaikan,padahal jelas dalam ketentuan yang ada dalam pasal 263 KUHpidana.menjelaskan,
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun penjara,’ujarnya,.
Berdasarkan alat bukti yang ada pada kami saya beserta team sudah melaporkan kasus tersebut sekarang menyerahkan sepenuhnya kepada mapolda metro jaya untuk menangani kasusnya,dan kami disini akan terus mengawal prosesnya sekaligus mendampingi klien kami guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum karena menurut kami klien kami adalah korban yang dirugikan dengan adanya kejadian perselisihan batas tanah dengan dugaan oknum kepala desa yang keberpihakan dalam permasalahan tersebut.”tutupnya Direktur LBH mandiri”
Red: roni