PANDEGLANG, – Audiensi Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten dengan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, (8/8/2024) ditunda lantaran pihak pengadilan tengah ada acara pelantikan Wakil Ketua.
Hal tersebut disampaikan Herni selaku staf pegawai Pengadilan Negeri Pandeglang bagian hukum kepada rekan media. Herni juga menyampaikan bahwa alasan ditundanya audiensi lantaran bertepatan dengan acara pelantikan Wakil Ketua PN yang baru.
“Sesuai intruksi yang saya terima dari pimpinan permohonan audiensi JNI tidak dapat dilaksanakan hari ini. Namun bisa dilaksanakan kembali pada hari senin depan tanggal 12 Agustus 2024,” ujarnya
Sementara disela sesi foto bersama di Halaman PN,Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Ageng Priambodo Pamungkas SH MH, disela sesi foto kepada awak media, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan audiensi dari JNI Banten. Dan Ia pun menegaskan kepada awak media JNI kalau jadwal audiensi tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai yang tersurat dalam permohonan, akan tetapi dijadwalkan ulang pada hari senin depan.
“Iya soal audiensi kita sudah terima suratnya, tapi gak bisa hari ini, dan itu kita jadwalkan hari senin besok sekira Pukul 10.00 WIB,” kata Prambodo
Ia menambahkan, pada dasarnya kami menyambut baik acara audiensi yang dimohon JNI, dan nanti temen -temen bisa menemui protokoler terlebih dulu, untuk menyampaikan maksud atau pun permasalahan yang akan dibahas dalam audiensi tersebut.
Terpisah Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman saat dimintai tanggapannya perihal penundaan acara audiensi mengatakan, soal penundaan jadwal audiensi yang diminta pihak Pengadilan Negeri menurutnya tidak ada masalah.
“Benar katanya audiensinya ditunda ke hari senin besok, dan bagi kami tidak masalah, karena kami memahami dan sangat mengerti, terlebih hari ini bertepatan juga dengan acara pelantikan wakil ketua PN yang baru,” tukas Andang
Ditanya grand issue yang akan dibahas dalam audiensi nanti, aktivis yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat itu pun menyampaikan kalau pihaknya akan mempertanyakan tugas dan fungsi serta wewenang Hakim dan pertimbangan hukum dalam memutus perkara terpidana di persidangan.
Karena selama ini yang kami amati lanjut Andang diduga terdapat kejanggalan atau ketimpangan putusan hakim dalam memvonis ataupun memutus perkara terhadap terdakwa yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan terutama bagi keluarga terdakwa secara khusus dan umumnya bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Ada contoh yang kami temukan pada kasus atau perkara tindak pidana dimana pasal yang diterapkan serta ancaman hukuman yang sama, namun setelah diadili di persidangan terdapat putusan atau vonis yang beda yang dirasa tidak adil, karena dalam perkara itu dimana terdakwa kasus penggelapan yang menyebabkan kerugian korban lebih besar divonis lebih ringan, oleh Majelis Hakim. Sementara terdakwa atau terpidana dalam perkara yang sama tetapi kerugian korban lebih kecil mendapat putusan hukuman lebih berat. Bahkan putusan Majelis Hakim tersebut melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
“Harapan kami hakim dalam memutus perkara dapat mempertimbangkan putusannya dengan melihat atau memeriksa lebih detail perkaranya. Dan Hakim juga diharapkan selalu menggunakan nurani setiap memutus perkara di persidangan.Disini coba saya contohkan, misal ada orang nyolong ayam dengan orang nyolong kerbau, masa hukumannya lebih berat orang yang nyolong ayam,” pungkas Andang