Breaking News
Bupati Asep Japar Resmikan Jembatan Kamandoran RW 009 Desa Karang Tengah Cibadak LSM Laskar NKRI, LSM Pertama Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Titik Gunung Batur Merak dan Gunung Munjul Genap 11 Tahun, Grand Krakatau Hotel Rayakan Anniversary dengan Apresiasi Karyawan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat Ketua DPC Ciomas Laskar NKRI Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Cibopong, Ciomas Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Mata Elang Harus Diusut Tuntas Serang, 8 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh Hanafi tiba-tiba dihentikan oleh sekitar lima orang. Setelah menghentikan kendaraan, mereka diduga mengambil alih mobil secara paksa dan membawanya ke kantor Adira. Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinator Isu dan Advokasi, Sarwani, menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang di jalan dengan menghentikan, mengambil, atau menarik kendaraan secara paksa. “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang. Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Sarwani. Sarwani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 365 KUHP apabila pengambilan kendaraan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk menyerahkan kendaraan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Selain persoalan pidana, Sarwani menilai perkara tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menempatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan fungsi penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sarwani juga menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, terhadap maraknya dugaan praktik debt collector (DC) dan tindakan yang dinilai mengarah pada premanisme dalam proses penagihan di wilayah Provinsi Banten. Menurutnya, jangan sampai banyaknya laporan dan keluhan masyarakat justru menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik tersebut dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini. Kalau benar ada tindakan yang melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya,” tegas Sarwani. Ia menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka persoalannya telah masuk pada ranah hukum yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sarwani menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten harus hadir ketika masyarakat merasa haknya terancam, bukan hanya setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berani berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan oknum debt collector atau pihak yang memiliki kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa.” Tutup Sarwani Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
banner 728x250

ROADSHOW BUS KPK DAN RAKOR KEPALA DAERAH, BAHAS PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN BERKEADILAN

banner 120x600
banner 468x60

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri
Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024 dan Rapat Koordinasi Kepala Daerah sewilayah Jawa Barat. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis 8 Agustus 2024.

Roadshow Bus KPK telah dimulai sejak 2023 dengan tujuan untuk membumikan isu-isu pemberantasan korupsi, menyosialisasikan program antikorupsi, menguatkan keterlibatan masyarakat dalam program antikorupsi dan membangun kolaborasi, serta sinergi dengan berbagai stakeholders dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

banner 325x300

Dalam sambutannya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan bahwa ada dua agenda dalam kegiatan tersebut yaitu roadshow Bus KPK 2024 dan Rakor Kepala Daerah yang bertujuan menyelaraskan pemahaman kepala daerah tentang pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

” Kita menyadari tantangan makin komplek dan penuh ketidakpastian. Karena itu Peningkatan kualitas SDM harus menjadi prioritas, kita harus mampu menghadirkan kebijakan yang menyejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat” terangnya

Terkait pemberantasan korupsi, Bey mengatakan bahwa korupsi bukan saja kejahatan yang merugikan secara materi namun juga menggerogoti moral anak bangsa.

” karena itu hari ini merupakan momentum kita menguatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi” tegasnya.

Sementara itu, pimpinan KPK Nawawi Pomolango memaparkan tiga strategi yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi yakni pendidikan. pencegahan, dan penindakan.

” mekanisme pendidikan adalah upaya membangun integritas sejak bangku sekolah, Sehingga sejak dini membentuk pribadi yang anti korupsi, sementara
Pencegahan korupsi dengan membentuk sistem yang bisa mencegah korupsi termasuk didalamnya Monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan” ungkapnya

Masih dikatakan Nawawi, Strategi Penindakan merupakan langkah represif KPK baik dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Disela acara Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung pencegahan korupsi karena merupakan tanggung jawab bersama,

” Dalam rakor selain soal pemberatasan korupsi, kita juga dituntut menyinergikan percepatan pendataan aset didaerah, diantaranya percepatan penyelesaikan masalah admnistrasi pertanahan” ujarnya

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dan
penyerahan Sertifikat barang milik daerah (BMD) dari kepala kantor pertanahan Kab.Sukabumi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *