SUKABUMI, selarasonline.com
Masyarakat Desa Mekarnangka, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menyoroti serius dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disebut-sebut tidak berjalan dan diduga digelapkan. Kekhawatiran ini semakin mencuat seiring dengan dugaan lain terkait mark-up anggaran dana desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa yang menjabat saat ini.
Tokoh masyarakat setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa setelah pergantian kepemimpinan desa, muncul banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan. “BUMDes tidak ada hasil, tapi dananya hilang.dan Banyak proyek juga yang kami duga di-mark up. Kami butuh kejelasan, kepada pihak desa karena kami berhak atas transparansi,” ujarnya.
Kritik tajam diarahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Masyarakat mempertanyakan kinerja Inspektorat yang dinilai tidak berdaya “mandul” dan “tidak berani mengaudit” sesuai harapan warga Desa Mekarnangka.
Masyarakat menuntut audit investigatif secara tuntas dan objektif untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan kesejahteraan desa. Jika dugaan ini terbukti, hal ini akan menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni transparan dan akuntabel.
Landasan Hukum Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes
Pengelolaan keuangan desa, termasuk BUMDes, telah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kewajiban pengawasan dan sanksi bagi pelanggar diatur sebagai berikut:
Undang-Undang tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur tentang pembentukan BUMDes.
Pasal 112 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 115 huruf h secara khusus menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan oleh Bupati/Wali Kota (yang dibantu Inspektorat) meliputi membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMDes
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
PP ini mengatur secara rinci mulai dari pendirian, organisasi, modal, hingga pertanggungjawaban BUM Desa. Pengelolaan BUMDes wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel (sebagaimana tercantum dalam regulasi turunan lainnya).
Pengawasan oleh APIP (Inspektorat)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini menjadi pedoman bagi APIP (termasuk Inspektorat Kabupaten) untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan.
Inspektorat dapat melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan Dana Desa, terutama jika ada indikasi penyimpangan atau laporan dari masyarakat.
Peran Masyarakat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Memberikan hak kepada Masyarakat Desa untuk melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa terkait anggaran dana desa yang di kelola oleh desa karena itu bukan uang kepala desa dan aparat nya itu bukan uang dari nenek moyang pemdes melainkan uang pajak yang kami bayar itu uang rakyat
Kepada intansi dan intitusi yang terkait baik bupati sukabumi bapak asjap .inspektorat sukabumi .tipikor polres sukabumi kejaksaan negri sukabumi kami masyarakat menunggu desa di audit dan kami masyarakat mekarnangka sangat percaya kepada APH bisa menuntaskan permasalahan desa mekarnangka .
red biro sukabumi

















