Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan Takshow Jaksa Menyapa yang ditayangkan di Radio Citra Lestari. Talkshow kali ini mengangkat tema “Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia” dengan narasumber Arief Adhitya Kesuma, S.H., Kasubsi IDPOLHANKAM dan Girdo Caesar Ferary, S.H., Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi dan Eksaminasi. Acara berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Cibadak. Kamis, 11 Juli 2024.
Arief Adhitya mengatakan bahwa tindak pidana politik uang dapat dijelaskan sebagai praktik memberikan atau menerima uang atau barang secara tidak sah untuk mempengaruhi hasil suatu pemilihan, termasuk pemilihan kepala daerah. Praktik ini melanggar prinsip keadilan, merusak proses demokrasi, dan menjadi ancaman serius bagi kestabilan politik dan sosial di tingkat lokal.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia menetapkan hukuman yang tegas terhadap pelaku politik uang. Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur ancaman pidana bagi pelaku politik uang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.
Sementara Girdo Caesar menerangkan bahwa sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Kejaksaan memiliki peran sentral dalam menegakkan hukum terkait politik uang melalui lembaga Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Tugas utama Gakkumdu adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang.
“Dalam kerangka Gakkumdu, kejaksaan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengawasi dan menanggulangi praktik politik uang” terang Girdo.
Tugas kejaksaan didalam Gakkumdu mencakup memfasilitasi proses hukum secara adil, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga integritas proses pemilihan demi kepentingan publik yang lebih besar.
Penegakan hukum terhadap politik uang menjadi prioritas dalam upaya menjaga keadilan, transparansi, dan kualitas demokrasi di Indonesia. Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam hal ini berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum demi kepentingan masyarakat dan negara.
Di sesi akhir, Arief mengingatkan agar calon peserta politik maupun tim pendukungnya agar menghindari tindak pidana politik agar tidak mendapatan hukuman yang bisa menjerat masa depan peserta politik. Girdo menambahkan bahwa masyarakat juga perlu berpikir cerdas dalam menanggapi ‘money politik’ yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/pemilu, karena jika masyarakat bisa menanggapinya dengan menolak maka politik uang pun tidak akan terjadi.
Editor : Aridora