Kota Serang – Ramai pemberitaan di berbagai media terkait video yang menayangkan ucapan Wakil Walikota Serang dengan menyebut “Wartawan Bodrex dan LSM”
Dalam sebuah acara resmi kegiatan pembinaan bagi 221 Kepala Sekolah Dasar seKota Serang yang digelar di salah satu ruangan Sekolah di kota Serang. Rabu, 4 Juni 2025.
Ucapan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari aktivis LSM dan insan pers yang merasa profesinya direndahkan.
Rahmat, aktivis Pemerhati Kebijakan Publik mengatakan Ucapan Wakil Walikota Serang tersebut tidak hanya menyinggung profesi wartawan dan LSM, tetapi juga menghina dan merendahkan tugas fungsi mereka dalam melaksanakan kontrol sosial kinerja pemerintah daerah. Kepada awak media (Minggu, 9 Juni 2025).
Ucapan Wakil Walikota Serang tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional,” ungkap Rahmat.
Rahmat mengingatkan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang sebagai pejabat Publik, jika bicara harus di jaga lisannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, fokus saja kerja tepati janji politik, dan jangan membuat kegaduhan yang dapat menimbulkan kurang harmonis antara Pemerintah Kota Serang dengan rekan-rekan wartawan dan LSM.
Rahmat mengungkapkan, Wartawan dan LSM melaksanakan tugas fungsinya di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubik.
Rahmat mengungkapkan, yang menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.” Tegasnya.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Rahmat mengajak Masyarakat, Wartawan, Aktivis Perkumpulan, LSM dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program – program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Tutupnya.

















